Cemburu Buta, Seorang Pria Nekat Bakar Istri Sirinya


Indramayu - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, menangkap seorang pria berinisial R (28) dalam waktu kurang dari 24 jam setelah diduga membakar istri sirinya di Kecamatan Gantar.

"Pelaku berhasil kami amankan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian," kata Kepala Satreskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan di Indramayu, Kamis.

Ia mengatakan pelaku diamankan di rumahnya pada Selasa (11/3) pukul 13.00 WIB, setelah polisi mengumpulkan keterangan saksi dan menemukan barang bukti berupa sepeda motor korban yang tertinggal di lokasi kejadian.

Menurut dia, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (10/3) sekitar pukul 23.30 WIB di Desa Gantar, Blok Maja, Kecamatan Gantar. Pelaku yang menikahi korban secara siri sejak 2019 diduga cemburu setelah melihat korban bersama pria lain.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku lebih dulu memastikan keberadaan korban melalui panggilan video.

Hillal menyebutkan setelah itu, pelaku membeli bensin di daerah Haurgeulis dan menunggu di sekitar rumah korban.

“Saat korban tertidur, pelaku membuka jendela kamar yang tidak terkunci, lalu melemparkan botol berisi bensin yang sudah menyala ke arah wajah korban,” katanya.

Ia mengungkapkan korban yang mengalami luka bakar serius langsung berteriak meminta pertolongan, sementara pelaku melarikan diri.

Setelah ditangkap, tambah dia, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu botol kecil berisi sisa bensin, satu unit sepeda motor serta pakaian korban yang terbakar.

Dia menegaskan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat (2) KUHP juncto Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pembakaran yang menimbulkan bahaya maut dan penganiayaan.

"Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan permasalahan secara damai dan tidak menggunakan kekerasan yang dapat membahayakan nyawa orang lain," ujar dia.



Sumber : Antara
Powered by Blogger.