Ora Kapok, 7 Residivis Curanmor Angger Maling Motor Maning
Indramayu - Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu berhasil menangkap sembilan pelaku coranmor sepanjang bulan September-Oktober. Tujuh orang diantaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan kesembilan tersangka itu dua orang warga Kedungwungu, empat orang warga Kedokanagung, satu warga Tanjungsari, satu warga Tegalmulya,satu warga Kedokanbunder wetan.
Lima dari sembilan tersangka terpaksa ditembak kakinya, adapun lokasi kesembilan tersangka beraksi antara lain Kecamatan Indramayu, Jatibarang, Kedokanbunder, Kertasemaya, Balongan, Lohbener dan Sliyeg.
Modus mereka adalah berkeliling ke pemukiman untuk memantau rumah atau pekarangan warga,. Jika mereka melihat ada kendaraan yang terparkir dengan sitem keamanan dan pengawasan yang lemah, maka mereka langsung beraksi, "tidak sampai satu menit, tersangka bisa menggondol kendaraan yang sudah diincar" lanjut Ari saat menggelar Press Conference di Mapolres Indramayu, Rabu (30/10/2024).
Terhadap para tersangka yang telah berhasil ditangkap akan dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.
Post a Comment