Bentrok Kebun Tebu, Polres Indramayu Hari Ini tetapkan 7 Tersangka
Indramayu - Polres Indramayu menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pembantaian dua petani tebu di Kecamatan Tukdana. Dua dari tujuh tersangka dalam pengejaran polisi.
Peristiwa pembantaian dua petani tebu terjadi pada Senin, 4 Oktober 2021 sekitar jam 11 siang. Kedua korban adalah warga Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.
Mereka adalah Suhenda alias Buyut (40 tahun), warga Desa Sumber Kulon dan Dede Sutaryan alias Yayan (41 tahun) penduduk Desa Jatirasa.
Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mereka yang tergabung dalam LSM Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (FKAMIS), semuanya warga Kabupaten Indramayu.
Mereka memiliki peran dan tugas masing-masing sehingga harus bertanggung jawab dalam peristiwa berdarah tersebut.
Adapun ketujuh tersangka itu adalah Ketua FKAMIS, Try (45 tahun), warga Desa Amis Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Eryt (53 tahun) dan Dryn (46 tahun) keduanya warga Desa Mulyasari Kecamatan Bangodua.
Tersangka lainnya yakni Sbg (46 tahun) penduduk Desa Bunder Kecamatan Widasari dan Swy (51 tahun) penduduk Desa Tugu Kidul Kecamatan Sliyeg.
Sementara dua tersangka lain yang kini dalam pengejaran polisi.
Selain menetapkan tujuh tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa pedang samurai, arit, dan benda lain yang digunakan untuk menghabisi nyawa dua petani.
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif menjelaskan, penetapan ketujuh tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan 26 saksi. Dukungan lain yakni dari hasil olah TKP di lapangan.
"Ketujuh tersangka memiliki peran masing-masing. Untuk dua tersangka lain sedang dalam pengejaran," tukas Lukman, Selasa, 6 Oktober 2021.***
Penulis /Foto : Hendra Sumiarsa
Sumber : CirebonRaya
Post a Comment