Jual Empat Gadis ke Papua, Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Indramayu - Polres Indramayu menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau perdagangan manusia. Empat orang yang terlibat jaringan TPPO ini ditangkap polisi.
"Sudah tiga orang diamankan, satu orang diamankan oleh Polres Paniai Polda Papua. Total empat orang," kata Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara kepada detikcom melalui pesan singkatnya, Kamis (19/8/2021).
Dia mengatakan dari tiga pelaku yang diamankan di Indramayu itu, seorang wanita ditetapkan sebagai tersangka. "Satu tersangka, dua lainnya berperan aktif, berinisial GHN dan HH," kata Luthfi.
Ia mengatakan modus para pelaku perdagangan manusia yang mengincar anak-anak usia di bawah umur ini menawarkan gaji besar. "Modusnya yaitu mengimingi para anak di bawah umur ini dengan gaji sampai Rp 15 juta per bulan," ujar Luthfi.
Sebelumnya, Polres Indramayu menyelamatkan empat anak yang menjadi korban perdagangan manusia. Para korban ternyata dipekerjakan di tempat karaoke.
Kasus ini berawal dari laporan salah seorang keluarga. Petugas langsung menyelidiki dan mendapatkan informasi bahwa korban berada di wilayah hukum Polres Paniai Polda Papua.
"Kita koordinasi intens dengan Polres Paniai Polda Papua. Sehingga keempat anak di bawah umur bisa kita pulangkan dengan selamat," kata Lutfhi di Mapolres Indramayu, Minggu (15/8/2021).
Lutfhi mengatakan keempat korban perdagangan manusia ini berasal dari Kabupaten Indramayu, Cirebon dan Majalengka. "Korban dari Indramayu ada dua anak di bawah umur," kata Luthfi.(bbn/bbn)
Sumber : DetikCom
Post a Comment