DPO Pelaku Pembegalan Anggota TNI AU Ditangkap Polisi
Indramayu - Jajaran Satreskrim Polres Indramayu berhasil menangkap seorang pelaku begal yang menimpa seorang anggota TNI AU. Pelaku yang semula buron (masuk dalam daftar pencarian orang/DPO) itu merupakan pelaku ketiga yang berhasil ditangkap dalam kasus tersebut. Kini, polisi masih mengejar dua orang pelaku lainnya.
DPO pelaku yang berhasil ditangkap itu adalah Sodrikul alias Ewes (31 tahun). Dia ditangkap di desanya, yakni di Desa Dukuhjati, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Sabtu (6/1) sekitar pukul 03.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah golok dan satu unit handphone.
Selain Ewes, polisi sebelumnya telah menangkap dua orang pelaku lainnya. Yakni Aril (31) dan Jepri (30), keduanya warga Desa Dukuhjati, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Mereka ditangkap di Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, 12Mei 2017 lalu dan kini sudah divonis pengadilan.
Saat ini kami masih memburu dua orang DPO lainnya, kata Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin didampingi Kasat Reskrim, AKP Dadang Sudiantoro,Ahad (7/1). Adapun dua DPO yang masih diburu dalam kasus itu masing-masing bernama Yanto dan Said.
Kasus tersebut bermula saat korban yang merupakan anggota Paskhas TNI AU, Pratu Muhammad Irfan Baktiar (30), mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja bernopol D 5803 UAT di jalur pantura Indramayu, tepatnya di jalan baru Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, 26 April 2017 sekitar pukul 02.00 WIB.
Dilokasi tersebut, sepeda motor yang dikendarai korban dipepet oleh para pelaku yang mengendarai dua buah sepeda motor. Salah satu pelaku berusaha mengambil kunci kontak motor milik korban, tetapi korban melawan.
Akibatnya, korban dibacok pada bagian tangan dan paha oleh pelaku dengan menggunakan senjata tajam berupa golok. Akibatnya, korban terjatuh dari sepeda motornya dan hal itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk membawa kabur sepeda motor milik korban.
Penulis : Lilis/Republika
Post a Comment