Tiga Pelaku Judi Kuclak di Rambatan Kulon Diamankan Polisi


Indramayu - Petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lohbener mengamankan tiga warga karena kedapatan sedang bermain judi kuclak. Ketiganya yakni RA (48), NO (45), dan RS (45) warga Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu.

Dari arena judi tersebut, polisi juga menyita barang bukti satu set peralatan judi kuclak dan uang ratusan ribu rupiah. Kapolsek Lohbener Kompol M Rahmat Mulyadi membenarkan penangkapan terhadap tiga orang pelaku judi kuclak tersebut.

“Ketiganya diamankan bersama barang bukti satu set peralatan judi kuclak. Di antaranya satu buah dadu yang bergambar 6 jenis binatang pada sisi-sisinya. Satu buah tempolong dan satu buah tatakan piring terbuat dari seng serta satu lembar lapak terbuat dari karpet bergambar 6 jenis binatang. Selain itu uang taruhan sebesar Rp 295 ribu,” ujarnya, Senin (13/11).

Menurut Rahmat, ketiganya ditangkap saat petugas menggerebek arena judi kuclak di Blok Tombo, Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener. Penangkapan berawal saat anggotanya tengah melakukan kegiatan rutin berupa operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah hukum Kecamatan Lohbener.

Dalam perjalanan, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu pekarangan milik warga di Blok Tombo, Desa Rambatan Kulon, ada sekelompok orang sedang menggelar permainan judi kuclak. Mendapat informasi warga, langsung ditindaklanjuti anggota.

“Setelah menerima informasi itu petugas kemudian menuju ke lokasi yang disebutkan. Ternyata benar ada sekelompok orang yang tengah bermain judi. Selanjutnya petugas menggerebeknya. Ketiganya akan dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun,” kata Rahmat.


Penulis : Kom/Radar

Download Tarling Cirebonan
Powered by Blogger.