Main Judi Togel Via HP, Warga Telukagung Diamankan Polisi
INDRAMAYU - Seorang warga Desa Telukagung Blok Desa, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, TAS (40) dibekuk petugas Satreskrim Polres Indramayu, Rabu ( 19/7) karena melakukan perjuadian toto gelap (togel) melalui telepon seluler miliknya.
Pria paruh baya tersebut diamankan petugas di rumahnya saat sedang melakukan praktik judi dengan menggunakan uang pasangan. Akibat perbuatannya, TAS kini mendekam di jeruji penjara Polres Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin didampingi Kasat Reskrim, AKP Dadang Sudiantoro menjelaskan, diamankannya TAS menyusul adanya informasi warga kepada petugas terkait adanya praktik judi togel yang kerap dilakukan TAS di rumahnya dan berdasarkan informasi tersebut petugas pun kemudian mengamankan TAS di rumahnya.
“Perbuatan TAS ini dikeluhkan warga pasalnya masyarakat setempat merasa resah dengan keberadaan permaian judi togel tersebut,” ungkapnya.
Dia mengatakan, penangkapan pelaku ini berhasil dilakukan setelah petugas melakukan pengrebekan dengan melakukan pengeledahan di sejumlah ruangan di rumahnya yang kemudian didapati sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan perjuadian.
“Modus operandi pelaku ini, melakukan praktik perjudian dengan cara menggunakan handphone yang dilakukan kepada para pemasangnya,” terangnya.
Sementara itu, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan uang tunai sebanyak Rp 112.000,00 dan satu unit hadphone merek Nokia warna ungu hitam dan satu lembar ciamsih (ramalan angka togel).
“Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 303 Bis KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.
Dikatakannya, pihaknya pun tidak akan menoleran segala bentuk penyakit masyarakat seperti perjudian, miras, kenalpot bising serta yang lainnya.
”Kita sudah rencanakan perjudian di tahun 2017 harus habis dan kita akan tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis : Agus/Fajarnews
Post a Comment