Polisi Sita Aset Bos Pandawa Grup di Kertawinangun Kandanghaur
INDRAMAYU - Investasi bodong Pandawa Grup ternyata cukup mengakar di Kabupaten Indramayu. Ada ratusan nasabah yang tersebar di sejumlah desa di Indramayu. Uang yang telah mereka investasikan di Pandawa pun cukup fantastis, sekitar Rp45 miliar.
Data ini terungkap saat tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyita aset milik Bos Pandawa Group, Salman Nuryanto (50) di Desa Kertawinangun, Kecamatan Kandanghaur, dan sejumlah aset di rumah istri muda Salman, Citra (21), di Blok Plawangan, Desa Kertawinangun, Kecamatan Kandanghaur, Selasa (21/2).
Dari rumah istri muda Salman yang ternyata dijadikan kantor cabang itu petugas menyita sejumlah kendaraan roda empat dan dua. Sementara aset lainnya yang diduga dibeli dari uang milik nasabah masih diinventarisasi oleh penyidik.
Selama ini Pandawa Group mengelola usaha simpan pinjam dengan menarik uang dari masyarakat. Secara nasional, uang yang ditarik mencapai lebih dari Rp3 triliun.
Pandawa Mandiri Group berkantor pusat di Jl Meruyung, RT 04 RW 27, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok. Usaha simpan pinjam yang dikelolah Pandawa menjanjikan pemberian suku bunga sebesar 10 persen.
Namun, setelah beberapa tahun berjalan, usaha berbadan hukum koperasi tersebut tidak membayarkan bunga kepada nasabahnya.
Tidak sedikit nasabah yang menyimpankan uangnya belum menerima bunga yang dijanjikan itu.
Salman Nuryanto sempat menghilang setelah ditetapkan menjadi tersangka pada 10 Februari 2016 dan menjadi DPO Polda Metro Jaya. Ia kemudian berhasil ditangkap di daerah Mauk, Tangerang, Senin (20/2).
Sementara itu, Kepala Unit 1 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Arif Hardiansyah mengatakan pihaknya tengah melakukan inventarisasi aset Pandawa yang berada di Indramayu.
Selain melakukan inventarisasi, pihaknya juga berhasil menyita beberapa asset seperti kendaraan roda dua.
“Kedatangan kami ke rumah tersangka (Salman Nuryanto, red) di Indramayu untuk menyita aset Pandawa. Untuk aset lainnya masih dilakukan inventarsasi. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan ke Kapolres Indramayu saja,” ujarnya saat memimpin penyitaan aset.
Sejauh ini polisi bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset Salman Nuryanto.
Dalam kasus ini polisi menjerat Salman dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penulis : Kom
Post a Comment