Komisi D Sampaikan Keluhan Soal Limbah PLTU Indramayu ke PLN Pusat


INDRAMAYU - Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu bersama Badan Lingkungan Hidup mendatangi kantor PLN pusat di Jakarta untuk melaporkan perihal adanya keluhan dari masyarakat mengenai persoalan limbah di sekitar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumuradem.

Komisi D DPRD Kabupaten Indramayu sebelumnya melakukan kunjugan lapangan ke PLTU 1 Indramayu untuk meninjau keluhan masyarakat mengenai persoalan limbah batubara dari PLTU I Sumuradem serta rencana pembangunan PLTU II.

Salah satu Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Indramayu, Muhammad Solikhin mengatakan, kedatangan Komisi D DPRD Kabupaten Indramayu ini sebagai bentuk "penyambung lidah" masyarakat terkait adanya keluhan persoalan limbah akibat dampak dari produksi di PLTU.

“Sebelumnya kami sudah melakukan kunjungan lapangan kemudian memanggil manajemen PLTU Sumuradem soal penanganan limbah batubara dan sekarang mendatangi kantor PLN di Jakarta,” ungkapnya.

Kedatanganya itu ingin mendengarkan penjelasan  langsung terkait keluhan masyarakat  yang terkena dampak  limbah batubara serta  terkait proses dan tahapan PLTU II yang rencanya akan beroperasi di Kabupaten Indramayu.

Sementara itu Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Indramayu, Muhaemin mengatakan, kunjungan Komisi D DPRD Kabupaten Indramayu ke PLN dan PLTU Sumuradem akan dijadikan bahan analisa untuk melakukan langkah lanjutan untuk mengatasi masalah limbah.

"Kita akan koordinasi lagi dengan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu untuk penanganan limbah yang dikeluhkan masyarakat," kata dia.

Nelayan di Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, mengeluhkan limbah akibat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu. Limbah itu dianggap merusak ekosistem laut dan alat tangkap nelayan.

Limbah pembangunan PLTU Sumuradem tersebut antara lain berupa material pasir dan lumpur. Keberadaan material tersebut bahkan ditemukan di perairan Sukra hingga sejauh 1 mil dari garis pantai.

Akibatnya, nelayan pun dirugikan oleh keberadaan limbah material tersebut. Kerugian tersebut antara lain berupa jaring milik nelayan yang mengalami kerusakan. Bahkan nelayan pun mengalami kesulitan menangkap ikan karena jaring tidak bisa lagi digunakan.

Manager Administrasi, Humas dan Keuangan PT PJB UBJ O & M PLTU Indramayu, Eko Setiawan mengatakan, secara standar pengelolaan limbah, PLTU Sumuradem telah melakukan pengolahan limbah sesuai dengan ketentuan pemerintah.

"Komisi D sudah meninjau secara langsung penampungan dan pengolah limbah di PLTU. Secara standar, pengelolaan limbah juga telah memenuhi standar, raihan propert biru dari Kementerian Lingkiungan Hidup RI juga mengindikasikan pengelolaan limbah juga telah memenuhi aturan,” ungkapnya

Dikatakanya, mengenai limbah yang diduga ada di laut lepas, ada kemungkinan berasal dari ceceran kapal tongkang pengangkut batubara. "Kalau ada limbah di laut dipastikan bukan berasal dari rembesan pengolahan limbah internal kami," ujarnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Ahmad Bahtiar mengatakan, Pemkab Indramayu akan memfasilitasi untuk membantu penanganan limbah  batubara yang dikeluhkan masyarakat. "Badan Lingkungan Hidup akan pro aktif dalam membantu penanganan limbah batubara dengan manajemen PLTU Sumuradem," pungkasnya.


Penulis : Agus Sugianto
Powered by Blogger.