Empat Orang Pengecer Togel di Bongas Diamankan Polisi


Indramayu - Empat orang komplotan pengecer kupon judi toto gelap (togel) merek Hongkong diamankan petugas Polsek Bongas, Jumat (6/1/2017). Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti uang tunai ratusan ribu rupiah, sebuah HP, bolpoin serta rekapan pemasangan togel.

Keempat orang itu masing-masing, At (51 tahun) warga Desa Jayamulya, Kecamatan Kroya, San (50 tahun), penduduk Desa Cipedang, Kecamatan Bongas, Dar (45 tahun) asal Desa Kertajaya, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, dan Kar (65 tahun) warga Desa Margamulya, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu. Kini keempat pelaku masih dalam pemeriksaan petugas polsek setempat terkait perbuatannya.

Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Eko Sulistyo B melalui Kapolsek Bongas Ajun Komisaris Cartono didampingi Kasubag Humas Ajun Komisaris Heriyadi mengatakan, penangangkapan terhadap empat orang yang diduga sebagai pengecer, pengepul togel itu berawal saat jajarannya melakukan kegiatan rutin operasi penyakit masyarakat (pekat).

Dalam perjalanan mendapatkan informasi jika di TPK terdapat orang yang sedang menjajakan kupon judi togel merek Hongkong. Usai mendapatkan informasi berharga itu, beberapa polisi mendatangi lokasi. Dan ditempat itu mendapatkan satu orang yang sedang mengedarkan kupon tersebut. Hingga pelaku diamankan, bahkan dari tangan dia, disita barang bukti uang pasangan sebanyak Rp 265.000,-,serta satu lembar rekapan togel termasuk satu lembar rumus togel.

Pelaku ini selanjutnya dibawa ke mapolsek setempat untuk dikembangkan kasunya. “Dari keterangan pelaku akhirnya kita mendapatkan ketiga pengedar lainnya. Dari ketiganya kita sita beberapa barang bukti berupa rekapan pemasangan togel, uang, HP, bolpoin serta barang bukti lainnya,” kata Tono.

Akibat perbuatannya itu, keempat orang ini terancam pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman humuman 10 tahun penjara.


Penulis : Udi
Powered by Blogger.