Edarkan Sabu, IRT Warga Margamulya Bongas Ditangkap Polisi


INDRAMAYU - Seorang ibu rumah tangga bernama Tari'ah (44) warga Desa Margamulya Blok Asinan, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, diringkus petugas Polres Indramayu. Pasalnya Tari'ah diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus menyebutkan dari tangan pelaku disita sejumlah barang bukti berupa 16 paket sabu dibungkus plastik klip bening yang dibungkus lagi dengan plastik berwarna seberat 5 gram, satu buah handphone merek Samsung warna putih dan satu buah dompet.

"Pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan pada Selasa, 17 Januari 2017," kata dia, Rabu (18/1/2017).

Menurutnya, penangkapan pelaku setelah jajarannya mendapatkan informasi dari pelaku lainnya yang ditangkap, Aden Agustianto bahwa pelaku menyimpan dan hendak menjual barang narkotika jenis sabu-sabu.

"Kemudian kami pun langsung mendatangi lokasi dan setelah dilakukan penggeledah di rumah pelaku ditemukan narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dompet, 10 paket di bawah rak piring dan 6 paket disimpan di selipan meja rias," paparnya.

Setelah itu, lanjutnya, pihaknya membawa pelaku bersama barang buktinya ke Mapolres setempat untuk dilakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan sejumlah saksi.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.


Penulis : Dwi Ayu
Powered by Blogger.