Pasarkan Motor Curian via Facebook, Dua Maling Ditangkap Polisi
Indramayu - Dua maling motor berhasil diringkus petugas saat memasarkan sepeda motor hasil curiannya lewat media sosial Facebook. Keduanya berinisial DDT (25), warga Desa Karangmulya, Kecamatan Kandanghaur, dan RST (22) warga Desa Langgensari, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP Eko Sulistyo Basuki mengungkapkan, saat itu pelaku mengambil motor milik Aat (25), warga Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Indramayu, yang sedang diparkir dengan menggunakan kunci palsu. Setelah beberapa hari sepeda motor itu berada di tangannya, pelaku lalu memasarkan motor itu melalui media sosial Facebook dengan cara memasang foto kendaraan yang dicurinya tersebut.
"Dari situ, selanjutnya kami melacak dan menemukan tempat tinggal pemilik akun itu, yang sebelumnya kami mendapatkan laporan dari korban bahwasannya sepeda motor tersebut miliknya yang dicuri," ujarnya, Rabu (21/12/2016).
Pihaknya berhasil mengamankan pelaku dan menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor bersama BPKB motor Honda Vario, STNK, dua buah kunci kontak, dan uang tunai Rp1 juta.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," tegasnya.Dua maling motor berhasil diringkus petugas saat memasarkan sepeda motor hasil curiannya lewat media sosial Facebook. Keduanya berinisial DDT (25), warga Desa Karangmulya, Kecamatan Kandanghaur, dan RST (22) warga Desa Langgensari, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP Eko Sulistyo Basuki mengungkapkan, saat itu pelaku mengambil motor milik Aat (25), warga Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Indramayu, yang sedang diparkir dengan menggunakan kunci palsu. Setelah beberapa hari sepeda motor itu berada di tangannya, pelaku lalu memasarkan motor itu melalui media sosial Facebook dengan cara memasang foto kendaraan yang dicurinya tersebut.
"Dari situ, selanjutnya kami melacak dan menemukan tempat tinggal pemilik akun itu, yang sebelumnya kami mendapatkan laporan dari korban bahwasannya sepeda motor tersebut miliknya yang dicuri," ujarnya, Rabu (21/12/2016).
Pihaknya berhasil mengamankan pelaku dan menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor bersama BPKB motor Honda Vario, STNK, dua buah kunci kontak, dan uang tunai Rp1 juta.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," tegasnya.
Penulis : Dwi Ayu
Post a Comment