Iuran di Luar Anggaran Sekolah Termasuk Pungli
Indramayu - Para kepala sekolah dan guru tampaknya harus lebih berhati-hati ketika melakukan pungutan terhadap siswa. Pasalnya kalau tidak berhati-hati, mereka bisa saja terjerat kasus pungutan liar (pungli). Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, DR HM Ali Hasan MSi, akhir pekan lalu.
Dikatakan Ali, Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Indramayu terkait berbagai persoalan hukum, termasuk dalam pemberantasan korupsi maupun pungli. Kerja sama tersebut antara lain pendampingan maupun sosialisasi masalah hukum di lingkungan Dinas Pendidikan, baik terhadap kepala sekolah, guru maupun siswa.
Ali Hasan menjelaskan, pungli adalah penarikan dana dari masyarakat yang tidak ada dalam rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS), tiba-tiba muncul. Contoh, tidak ada anggaran tentang kegiatan pramuka tapi tiba-tiba ada pungutan, maka termasuk pungli. Begitu juga penarikan iuran lainnya yang di luar anggaran.
“Ketika ada yang melakukan hal tersebut, tentunya akan ada teguran dan sanksi. Bahkan kalau sudah ada unsur pidana, maka akan diserahkan kepada aparat penegak hukum,” tandas Ali Hasan, saat menerima kunjungan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Kuntadi SH MH.
Sementara Kajari Indramayu, Eko Kuntadi mengatakan, pihaknya memang tengah melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di semua lini. Salah satunya di lingkungan OPD Kabupaten Indramayu. “Kami sudah melakukan sosialisasi ke dinas-dinas yang ada di Kabupaten Indramayu, dengan harapan bisa mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi,” tandas Eko.
Penulis : Oet
Post a Comment