Harga Lahan untuk PLTU II Indramayu Ditetapkan Rp 163 Ribu per Meter


Indramayu - Terkait rencana pembangunan PLTU II  Indramayu berkapasitas 2 x 1000 MW dengan menggunakan lahan seluas 275 hektare yang teletak di tiga desa yakni Sumuradem Kecamatan Sukra, Mekarsari dan Patrol Baru Kecamatan Patrol, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah PLTU Indramayu, yakni BPN Kabupaten Indramayu, mengundang tim pengadaan lahan dan pemilik lahan guna  melakukan musyawarah penetapan ganti kerugian pengadaan tanah kepada masyarakat pemilik lahan yang berada di wilayah Desa Sumuradem.

Musyawarah tersebut dilakukan di aula kantor desa setempat, Rabu (21/12). Sementara untuk dua desa lainnya, akan dilaksanakan pada hari berikutnya di wilayah desanya masing-masing. Musyawarah tersebut, untuk menyampaikan pemberitahuan kepada para pemilik lahan berdasarkan  hasil keputusan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau apresial tentang nilai ganti kerugian yang sudah ditetapkan KJPP tanpa ada tawar menawar ataupun keberatan warga.

Adapun harga penggantian lahan yang ditetapkan apresial senilai Rp 163 ribu per meter ditambah dengan biaya kerugian seperti bangunan, tanaman, biaya transaksi dan kompensasi.

“Kegiatan hari ini adalah sesuai dengan undangan ketua tim pengadaan tanah Kabupaten Indramayu dan  untuk jumlah pemilik lahan yang ada di wilayah Desa Sumuradem sebanyak 52 orang  semuanya hadir dan sepakat dibayar dengan  cash money  tidak menggunakan transaksi lain,” ujar Manager Hukum, Komunikasi dan Pertanahan PT. PLN UIP JBT I, Kateni, di Kantor Desa Sumuradem.

Kateni juga mengatakan, pasca kegiatan hari ini akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan Surat Pelepasan Hak (SPH) dan penyerahan dokumen untuk kemudian pada Bulan Desember pula PLN akan membayar biaya ganti wajar seperti biaya lahan pengganti dan keempat unsur lainnya yaitu kerugian bangunan, tanaman, biaya transaksi dan kompensasi.

Dan, lanjut Kateni, jika masyarakat pemilik lahan merasa keberatan dengan nilai yang ditentukan apresial, mereka bisa menyampaikan sanggahan kepada BPN untuk kemudian sanggahan tersebut akan dititipkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Indramayu dan keputusan ganti rugi akan diputuskan oleh pihak pengadilan.

“Masyarakat yang merasa keberatan diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan sanggahan kepada kami yang kemudian BPN akan menitipkan sanggahan tersebut  kepada PN Indramayu dan warga yang keberatan tersebut akan menerima keputusan ganti rugi dari pengadilan sesuai dengan nilai yang ditetapkan oleh tim apresial sebelumnya,” tandasnya. 


Penulis : Robi Cahyadi
Powered by Blogger.