Polisi Sita 11 Paket Sabu dari Tangan Ujang Warga Eretan Kulon
Indramayu - Polisi berhasil menyita 11 paket sabu-sabu dari tangan Ujang Koswara (48), warga Desa Eretankulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Ujang berserta barang bukti dibawa ke Mapolres Indramayu untuk dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan.
Kapolres Indramayu, AKBP Eko Sulistyo Basuki mengatakan, 11 paket sabu-sabu itu dimasukkan plastik klip warna bening yang dilakban. Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya seperti timbangan digital dan sebuah kipas angin warna putih.
Eko menjelaskan, pengungkapan itu bermula saat jajarannya menerima informasi dari warga yang menyebutkan jika di Desa Kertawinangun, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu pelaku kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
"Dari informasi itu, kami melakukan penyelidikan dan pendalaman yang kemudian mendatangi lokasi," kata Eko, Rabu (23/11/2016).
Selanjutnya, pihaknya melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti lainnya. Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Dwi Ayu
Post a Comment