Kadisdik Akan Tindak Pelaku Pungli di Dinas Pendidikan Indramayu
Indramayu - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Indramayu, DR. H. Moh. Ali Hasan menegaskan akan menindak tegas jajaran Disdik Indramayu jika terbukti melakukan pungutan liar dalam bentuk apapun. Dia mengatakan, tindakan tersebut dapat berupa pencopotan jabatan hingga pemecatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penegasan itu disampaikan menyusul adanya indikasi pungutan pencairan dana sertifikasi bagi guru SD di lingkungan Disdik Indramayu belum lama ini. "Jika masih ada praktik-praktik pungli di lapangan saya tidak tinggal diam dan akan tindak tegas," ungkapnya kepada "FC", Jumat (11/11).
Menurutnya, pungutan bagi penerima dana sertifikasi guru di lingkungan Disdik Indramayu tidak ada instruksi secara resmi, dan murni dilakukan oleh oknum yang dengan sengaja memanfaatkan momentum mencuatnya kasus pungli yang menjadi sorotan publik.
Ia sangat menyayangkan jika praktik itu masih terjadi di lapangan. Pihaknya meminta kepada korban sekecil apapun pungutannya untuk segera melaporkan masalah tersebut untuk ditindak lanjuti bersama. "Jika benar ada oknum baik UPTD maupun pengawas yang malakukan itu, kami akan proses sesuai ketentuan aturan yang berlaku," tegas Ali.
Terpisah, Kasubag Perncanaan dan Evaluasi Disdik Indramayu, H. Syatori mengatakan untuk pencairan dana sertifikasi guru tiga bulan terahir pada tahun 2016 ini sekitar 6000 guru yang dicairkan. Ia memberikan klarifikasi jika terkait adanya dugaan pungli dana sertifikasi tidak akan terjadi dan bukan perintah Disdik Indramayu. "Jika ada oknum yang mengatasnamakan dinas dengan dalih untuk biaya administrasi adalah tidak benar dan tidak pernah terjadi," tandasnya.
Sementara itu, sumber "FC" di lapangan menyebutkan, praktik dugaan pungutan liar (pungli) pada pencairan dana sertifikasi bagi guru SD terjadi di beberapa wilayah UPTD Pendidikan masing-masing sebesar Rp 150 ribu untuk tiga bulan pencairan. Bahkan dana tersebut bukan hanya dipungut oleh jajaran disdik di lapangan, termasuk adanya oknum ormas tertentu yang melakukan pungutan. "Dana itu dipungut melalui bendahara sekolah kemudian ada petugas dan oknum yang datang untuk mengambil," ungkap sumber yang dirahasiakan.
Ia mengaku, seharusnya dana tersebut lebih bermanfaat untuk penguatan kesejahteraan para honor di masing-masing sekolah yang terdapat guru penerima dana sertifikasi bukan malah sebaliknya, ia yang membuat laporan pengeluaran tetapi orang lain yang menerima manfaatnya.
Penulis : Ihsan
Post a Comment