Dua Orang Pelaku Judi Kuclak di Margamulya Bongas Diamankan Polisi


Indramayu - Petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bongas Kabupaten Indramayu mengamankan dua warga yang sedang bermain judi kuclak. Keduanya berinisial Al (35) dan Wak (42), warga Desa Margamulya, Kecamatan Bongas.

Dari arena judi, petugas menyita barang bukti. Di antaranya peralatan judi kuclak dan uang tunai ratusan ribu rupiah.

Kapolsek Bongas AKP Cartono mengatakan, kedua warga tersebut ditangkap saat digerebek di arena judi kuclak di Blok Tundagan Desa Margamulya. Polisi sebelumnya menerima laporan adanya aktivitas judi kuclak di wilayah itu.

“Informasi itu diterima saat petugas melakukan kegiatan rutin operasi penyakit masyarakat. Adanya informasi berharga tersebut, petugas langsung menuju ke lokasi. Setelah dicek ternyata benar ada aktivitas perjudian,” ujarnya, Kamis (1/9).

Melihat kedatangan petugas, warga yang tengah bermain judi tersebut langsung kabur. Dalam penggerebekan itu petugas berhasil menangkap Al dan Wak. Keduanya kemudian digiring ke Mapolsek Bongas.

“Mereka ditangkap bersama barang bukti berupa satu set peralatan judi kuclak beserta uang taruhannya sebesar Rp 645 ribu. Kini keduanya sedang menjalani pemeriksaan,” kata mantan Kapolsek Kedokan Bunder tersebut.

Menurut Cartono, akibat perbuatannya itu, keduanya terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun. Karena melanggar Pasal 303 tentang Perjudian.

Cartono menegaskan, akan terus berupaya memberantas segala praktik perjudian. Upaya itu dilakukan agar Kecamatan Bongas kondusif. 


Penulis : Kom
Powered by Blogger.