Cabuli Gadis Dibawah Umur Nono Ditangkap Polisi
Indramayu - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Di Kabupaten Indramayu, seorang gadis belia disetubuhi oleh tetangganya sendiri, War alias Nono (22). Korban, sebut saja Mawar (14) digagahi di rumahnya sendiri.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, aksi bejat pelaku tersebut terbongkar setelah orang tua korban curiga melihat pelaku berada di sekitar rumahnya dengan mengenakan sarung. Orang tua Mawar kemudian mendekatinya dan menanyakan keberadaannya.
Namun, sebelum menjawab, pelaku berusaha menghindar kemudian melarikan diri. Melihat pelaku kabur, orang tua korban tambah curiga dan penasaran. Pelaku kemudian dikejar hingga tertangkap.
Saat ditanya, War akhirnya mengaku jika dirinya habis masuk ke dalam rumah dan berbuat mesum dengan Mawar. Mendengar pengakuan War tersebut, karuan saja orang tua korban kaget bukan kepalang. Saat itu juga orang tuanya melaporkannya ke polisi.
Kapolres Indramayu AKBP Eko Sulistyo Basuki SIK SH MH, didampingi Wakapolres Kompol Edwin Affandi dan Kasubag Humas AKP Heriyadi MD, membenarkan kasus tersebut. Menurutnya pelaku kini sudah diamankan di Mapoles Indramayu, ditangani Unit Perlindunan Perempuan dan Anak (PPA).
“Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatanya. Sebelum menggagahi, pelaku mengiming imingi korbannya uang Rp25 ribu. Akibat perbuatannya itu War terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun karena melanggar Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” terang Kapolres.
Penulis : Kom
Post a Comment