Bermodus Gandakan Uang, Ato Warga Desa Bangkaloa Ditangkap Polisi


Indramayu - Jumlah pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dengan korban seorang anggota TNI, Kosasih (51), bertambah. Sebelumnya tiga pelaku  ditangkap, kini seorang lagi berhasil ditangkap pihak kepolisian Indramayu. Pelaku yang baru ditangkap adalah Dam alias Ato (40), warga Desa Bangkaloa, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu.

Dam sendiri sempat menjadi buronan polisi setelah aksinya terhadap korban yang merupakan warga Desa Muara Bungo, Kecamatan Bungodani, Jambi. Dam melakukan aksinya bersama beberapa orang rekannya. Tiga di antaranya adalah Sug alias Encek, Jam, serta Cas alias Abah. Tiga pelaku ini sudah dibekuk lebih dulu. Kini total empat pelaku sudah mendekam di Mapolres Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP Eko Sulistyo Basuki SIK SH MH melalui Wakapolres Kompol Edwin Affandi didampingi Kasubag Humas AKP Heriyadi mengatakan  modus yang dilakukan pelaku berpura-pura bisa menggandakan uang. Korban dijanjikan bertemu di suatu tempat di Indramayu. Namun, ketika dalam perjalanan, korban dicegat dan uangnya dirampas.

Data dari polisi, aksi curas ini dilakukan para pelaku di jalan Pertamina, Desa/Kecamatan Losarang. Uang yang diambil dari korban sebesar Rp202 juta. “Para pelaku kini menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik,” terang Kompol Edwin.

Masih menurut Edwin, pihaknya menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, sepucuk pistol mainan, uang palsu mainan, tas warna hitam, handphone dan satu celana jins beserta jaket parasit. “Pengungkapan kasus curas ini setelah korbannya lapor ke kami. Melalui beberapa pemeriksaan, akhirnya para pelaku bisa diamankan semua,” terang Edwin.

Para pelaku, tambah Edwin, terancam hukuman penjara selama 12 tahun. “Ya, akibat perbuatan itu, mereka bisa dijerat Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun,” kata Edwin.


Penulis : Kom
Powered by Blogger.