Tagih Tunggakan Biaya Internet, Dua Pegawai Telkom Dianiaya Pelanggan
Batang - Dua orang kakak beradik, ZD (33) dan MIR (32), warga Gang Mawar Dukuh Kedungmiri Kelurahan Kasepuhan Kecamatan Batang, Jawa Tengah, menganiaya pegawai PT Telkom. Mereka tidak terima saat pegawai Telkom menagih tunggakan biaya langganan Internet.
"Saat ini dua orang diduga pelaku penganiayaan sudah kami amankan di Polsek Batang,” kata Kapolsek Batang AKP Bambang Sugiyanto, Senin (01/08/2016).
Kejadian penganiayaaan itu terjadi, sekitar pukul 11.00 WIB. Siang itu, dua orang pegawai Telkom Batang, yakni Jumadi (28) bersama Tri Aris K (25), mendatangi rumah Mir dan ZD.
"Kedatangan korban bermaksud untuk menagih pembayaran internet kepada diduga pelaku, karena menunggak pembayaran," ungkap Bambang.
Sesampainya di rumah pelaku, lalu kakak beradik, Mir dan ZD, memaksa Jumadi untuk masuk ke dalam rumah. Tiba-tiba kakak beradik itu menjambak rambut Jumadi dan menyeret masuk ke dalam rumah.
Tak hanya itu, di dalam rumah, Jumadi ditampar berkali-kali. Bahkan, Jumadi juga sempat diancam akan dihabisi dengan sangkur bila terus menagih pembayaran internet. Untunglah, kejadian itu bisa dilerai warga.
Selanjutnya Jumadi berobat dan minta visum ke RSUD Batang dan melaporkan kejadian pengeroyokan ini ke Polsek Batang.
"Kami sudah meringkus kedua pelaku dan mengamankan sebuah sangkur besi bertuliskan konstrad dengan gagang plastik warna hitam berikut sarung sangkur," terang Bambang.
Akibat pengeroyokan ini, wajah Jumadi lebam memerah dan kepalanya pusing, serta dadanya sakit. "Pelaku masih menjalani pemeriksaan, keduanya akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegas AKP Daryanto.
"Saat ini dua orang diduga pelaku penganiayaan sudah kami amankan di Polsek Batang,” kata Kapolsek Batang AKP Bambang Sugiyanto, Senin (01/08/2016).
Kejadian penganiayaaan itu terjadi, sekitar pukul 11.00 WIB. Siang itu, dua orang pegawai Telkom Batang, yakni Jumadi (28) bersama Tri Aris K (25), mendatangi rumah Mir dan ZD.
"Kedatangan korban bermaksud untuk menagih pembayaran internet kepada diduga pelaku, karena menunggak pembayaran," ungkap Bambang.
Sesampainya di rumah pelaku, lalu kakak beradik, Mir dan ZD, memaksa Jumadi untuk masuk ke dalam rumah. Tiba-tiba kakak beradik itu menjambak rambut Jumadi dan menyeret masuk ke dalam rumah.
Tak hanya itu, di dalam rumah, Jumadi ditampar berkali-kali. Bahkan, Jumadi juga sempat diancam akan dihabisi dengan sangkur bila terus menagih pembayaran internet. Untunglah, kejadian itu bisa dilerai warga.
Selanjutnya Jumadi berobat dan minta visum ke RSUD Batang dan melaporkan kejadian pengeroyokan ini ke Polsek Batang.
"Kami sudah meringkus kedua pelaku dan mengamankan sebuah sangkur besi bertuliskan konstrad dengan gagang plastik warna hitam berikut sarung sangkur," terang Bambang.
Akibat pengeroyokan ini, wajah Jumadi lebam memerah dan kepalanya pusing, serta dadanya sakit. "Pelaku masih menjalani pemeriksaan, keduanya akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegas AKP Daryanto.
Sumber : Rimanews
Post a Comment