Pemekaran Indramayu Barat Sudah Maju Selangkah
Indramayu - Komisi A DPRD Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Panitia Pembentukan Kabupaten Indramayu Barat (PPKIB), Rabu (24/8). Ikut dihadiri perwakilan eksekutif, disepakati dibentuknya tim kecil guna memuluskan rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Indramayu Barat (Inbar).
“Hasilnya akan dibentuk tim kecil yang terdiri dari unsur legislatif, eksekutif dan panita,” ungkap Ketua PPKIB, Sukamto SH kepada Radar, usai RDP.
Progres kerja pertama yang akan dilakukan oleh tim kecil ini, lanjut dia, akan segera melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) RI untuk menanyakan prosedur serta format resmi usulan pemekaran menyusul adanya perubahan UU.
“Apabila ada kekurangan ya dilengkapi. Kalau salah, tentu harus dibuat ulang. Namun jika domumen lama dianggap cukup, maka bisa dijadikan bahan untuk mendorong Bupati Indramayu agar secepatnya mengusulkan secara resmi rencana pemekaran kepada Gubernur Jawa Barat,” terang Sukamto.
Usulan resmi ini, memang sangat ditunggu oleh Pemprov Jabar yang hampir setiap waktu menanyakan kepada PPKIB soal keseriusan Pemkab Indramayu terkait rencana pemekaran.
Pada RDP akhirnya terkuak. Rencana pembentukan DOB Kabupaten Inbar sudah diseriusi oleh Pemkab dengan memasukkannya ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021.
“Sudah masuk RPJMD. Jadi sudah pasti serius, bahkan Komisi A DPRD serius siap untuk terus mengawal, membantu,” tegasnya.
Meski begitu, Sukamto mengaku kecewa dengan ketidakhadiran Sekretaris Daerah (Sekda) pada RDP yang sudah tiga kali difasilitasi oleh Komisi A tersebut. Padahal dalam momentum ini pihaknya sekaligus hendak menanyakan sejauhmana sikap Sekda terhadap rencana pemekaran yang hampir lima bulan lamanya terkatung-katung.
“Hasilnya akan dibentuk tim kecil yang terdiri dari unsur legislatif, eksekutif dan panita,” ungkap Ketua PPKIB, Sukamto SH kepada Radar, usai RDP.
Progres kerja pertama yang akan dilakukan oleh tim kecil ini, lanjut dia, akan segera melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) RI untuk menanyakan prosedur serta format resmi usulan pemekaran menyusul adanya perubahan UU.
“Apabila ada kekurangan ya dilengkapi. Kalau salah, tentu harus dibuat ulang. Namun jika domumen lama dianggap cukup, maka bisa dijadikan bahan untuk mendorong Bupati Indramayu agar secepatnya mengusulkan secara resmi rencana pemekaran kepada Gubernur Jawa Barat,” terang Sukamto.
Usulan resmi ini, memang sangat ditunggu oleh Pemprov Jabar yang hampir setiap waktu menanyakan kepada PPKIB soal keseriusan Pemkab Indramayu terkait rencana pemekaran.
Pada RDP akhirnya terkuak. Rencana pembentukan DOB Kabupaten Inbar sudah diseriusi oleh Pemkab dengan memasukkannya ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021.
“Sudah masuk RPJMD. Jadi sudah pasti serius, bahkan Komisi A DPRD serius siap untuk terus mengawal, membantu,” tegasnya.
Meski begitu, Sukamto mengaku kecewa dengan ketidakhadiran Sekretaris Daerah (Sekda) pada RDP yang sudah tiga kali difasilitasi oleh Komisi A tersebut. Padahal dalam momentum ini pihaknya sekaligus hendak menanyakan sejauhmana sikap Sekda terhadap rencana pemekaran yang hampir lima bulan lamanya terkatung-katung.
Penulis : Kho
Post a Comment