Geledah Rumah Rohadi di Cikedung, KPK Sita Sejumlah Dokumen
Indramayu - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen usai menggeledah sejumlah aset yang dimiliki Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi di Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Kamis 25 Agustus 2016 malam.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah tempat, diantaranya di rumah Rohadi, rumah keluarganya dan kantor kecamatan setempat. Dokumen-dokumen yang disita penyidik lembaga antirasuah ini dimasukan ke dalam koper.
Kepala Desa Cikedung Lor, Unggul Baniaji mengatakan, pihaknya tak mengetahui pasti penggeledahan tersebut. Menurut dia, pihanya hanya diberitahukan akan adanya penggeledahan dan diminta membereskan sejumlah dokumen.
"Di Desa Cikedung Lor, banyak asetnya diantaranya rumah sakit, perumahan, sekolah, waterpark dan supermarket di atas tanah seluas 16 hektare," kata Unggul, Jumat (26/8/2016).
Untuk diketahui, 20 personel diterjunkan untuk menggeledah salah satu tersangka dugaan suap penanganan perkara pelecehan anak dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil alias Bang Ipul. Mereka didampingi oleh petugas Polres Indramayu untuk pengamanan.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi; kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah; serta dua pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia dan Kasman Sangaji sebagai tersangka. Mereka disangka mengatur perkara pelecehan seksual anak dengam tersangka Saipul Jamil.
Samsul, Bertha dan Kasman diduga memberikan sejumlah uang sebesar Rp250 juta kepada Rohadi. Uang tersebut diberikan kepada Rohadilewat Bertha diduga untuk mempengaruhi vonis Bang Ipul.
Rohadi selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Bertha, Kasman dan Samsul selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Dwi Ayu
Post a Comment