Dua Pelaku Pencurian Mobil Syekh Ali Jaber Ditangkap di Indramayu
Indramayu - Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk dua pelaku spesialis pencurian mobil. Mereka adalah Fuji dan Dikin. Keduanya ditangkap di Indramayu Jawa Barat, Sabtu (16/7) pagi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, para pelaku mencuri mobil Toyota Innova milik Ali Saleh Mohammed Jaber yang bekerja di Yayasan Syekh Ali Jaber, Jatinegara Barat, Jakarta Timur.
"Keduanya beraksi pada 22 Februari 2016 lalu sekira pukul 04.30 WIB. Ketika itu mobil korban sedang terparkir di halaman," kata Awi, Sabtu (16/7).
Mobil korban yang tanpa dilengkapi alaram itu berhasil dibobol pelaku. Kemudian pelaku menggunakan kunci leter T untuk menghidupkan mobil.
Pelaku, sambung Awi, berjumlah tiga orang. Fuji berperan sebagai eksekutor. "Sementara Dikin dan Yayan (buron) bertugas mengawasi keadaan," sambung dia.
Setelah berhasil membawa kabur mobil, ketiga pelaku ini meninggalkan Jakarta. Polisi melakukan perburuan kepada pelaku.
Akhirnya keberadaan pelaku terendus di Indramayu, pasalnya mobil yang dicuri pelaku digunakan dan tidak dijual.
"Rencana pelaku hendak dijual, tapi belum laku-laku," tambah dia.
Kini kedua pelaku harus meringkuk di balik jeruji besi dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara tujuh tahun.
"Untuk yang buron masih dalam perburuan, sementara dua pelaku ini dulu yang kami proses," tutup Awi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, para pelaku mencuri mobil Toyota Innova milik Ali Saleh Mohammed Jaber yang bekerja di Yayasan Syekh Ali Jaber, Jatinegara Barat, Jakarta Timur.
"Keduanya beraksi pada 22 Februari 2016 lalu sekira pukul 04.30 WIB. Ketika itu mobil korban sedang terparkir di halaman," kata Awi, Sabtu (16/7).
Mobil korban yang tanpa dilengkapi alaram itu berhasil dibobol pelaku. Kemudian pelaku menggunakan kunci leter T untuk menghidupkan mobil.
Pelaku, sambung Awi, berjumlah tiga orang. Fuji berperan sebagai eksekutor. "Sementara Dikin dan Yayan (buron) bertugas mengawasi keadaan," sambung dia.
Setelah berhasil membawa kabur mobil, ketiga pelaku ini meninggalkan Jakarta. Polisi melakukan perburuan kepada pelaku.
Akhirnya keberadaan pelaku terendus di Indramayu, pasalnya mobil yang dicuri pelaku digunakan dan tidak dijual.
"Rencana pelaku hendak dijual, tapi belum laku-laku," tambah dia.
Kini kedua pelaku harus meringkuk di balik jeruji besi dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara tujuh tahun.
"Untuk yang buron masih dalam perburuan, sementara dua pelaku ini dulu yang kami proses," tutup Awi.
Sumber : Jawapos
Post a Comment