Edarkan Sabu, Janda Muda Warga Anjatan Diringkus Polisi
Indramayu - Petugas Satnarkoba Polres Indramayu berhasil menangkap seorang janda muda berinisial AS (27) warga Desa Anjatan Utara, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Pelaku terbukti sebagai pengedar barang narkotika jenis sabu. Dari tangannya, petugas menyita barang bukti satu paket sabu siap edar.
Kapolres Indramayu, AKBP Eko Sulistyo Basuki mengungkapkan, pengungkapan berawal saat petugas menerima laporan dari warga. Dalam laporan tersebut dikatakan akan ada transaski narkoba di pinggir Jalan Raya Patrol, Kecamatan Patrol.
Berdasarkan informasi itu, pihaknya mendatangi lokasi. Namun sesampainya di lokasi, polisi tidak menemukan pelaku. Selang beberapa jam, terlihat seorang perempuan dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
"Kami pun terus memantaunya, dan akhirnya ada seorang pria yang menghampiri wanita ini. Beberapa petugas langsung melakukan penggrebekan. Hanya saja pria tadi berhasil melarikan diri dengan sepeda motornya. Saat dilakukan penggeledahan dari tangan wanita yang diketahui berinisial AS ditemukan satu paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna bening yang dibalut kertas prada yang semula akan diedarkan" paparnya di Indramayu, Kamis (2/6/2016).
Selanjutnya, pelaku bersama barang buktinya digelandang ke Mapolres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan.
"Modusnya, pelaku disuruh pacarnya untuk mengedarkan barang itu dengan harga Rp1.700.00 kepada seseorang. Hanya saja transaksinya keburu tercium polisi, hingga diamankan, " kata Eko.
Masih dikatakan Eko, akibat perbuatannya sesuai dalam Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku terancam masuk penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Kapolres Indramayu, AKBP Eko Sulistyo Basuki mengungkapkan, pengungkapan berawal saat petugas menerima laporan dari warga. Dalam laporan tersebut dikatakan akan ada transaski narkoba di pinggir Jalan Raya Patrol, Kecamatan Patrol.
Berdasarkan informasi itu, pihaknya mendatangi lokasi. Namun sesampainya di lokasi, polisi tidak menemukan pelaku. Selang beberapa jam, terlihat seorang perempuan dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
"Kami pun terus memantaunya, dan akhirnya ada seorang pria yang menghampiri wanita ini. Beberapa petugas langsung melakukan penggrebekan. Hanya saja pria tadi berhasil melarikan diri dengan sepeda motornya. Saat dilakukan penggeledahan dari tangan wanita yang diketahui berinisial AS ditemukan satu paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna bening yang dibalut kertas prada yang semula akan diedarkan" paparnya di Indramayu, Kamis (2/6/2016).
Selanjutnya, pelaku bersama barang buktinya digelandang ke Mapolres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan.
"Modusnya, pelaku disuruh pacarnya untuk mengedarkan barang itu dengan harga Rp1.700.00 kepada seseorang. Hanya saja transaksinya keburu tercium polisi, hingga diamankan, " kata Eko.
Masih dikatakan Eko, akibat perbuatannya sesuai dalam Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku terancam masuk penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Penulis : Dwi Ayu
Sumber : Okezone
Post a Comment