Dilaporkan Pembeli, Terduga Penadah Motor Curian Ditangkap Polisi
Indramayu - Seorang yang diduga penadah motor hasil curian berhasil dibekuk petugas Satreskrim Polres Indramayu. Pelaku diketahui berinisial Kar alias Nur (44), warga Desa Singaraja, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti satu unit motor Suzuki Satria FU.
Kapolres Indramayu, AKBP Eko Sulistyo Basuki mengatakan, pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pertolongan jahat atau tadah tersebut berawal saat Abdul Patah (53), warga Desa Singaraja, Kecamatan Indramayu, membeli motor Suzuki Satria FU dari Nur. Sebelum membeli, dia mempertanyakan kelengkapan surat-surat motor itu. Nur pun menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) yang diminta.
Setelah sudah membeli motor tersebut, Abdul Patah terkejut melihat nomor mesin dan nomor rangka motor tersebut berbeda dengan bukti kepemilikan yang diberikan oleh Nur. Merasa dibohongi, Abdul melaporkan kasusnya kepada polisi.
Berdasarkan keterangannya, Nur mengaku jika motor tersebut dibeli dari orang lain yang diduga hasil curian sebelum dijual kembali kepada Abdul.
"Dari laporan itu, kami memanggil Nur yang diduga sebagai penadah. Saat diinterogasi, Nur mengaku jika motor miliknya itu hasil membeli dari orang lain yang kemudian dijual kembali kepada Abdul Patah. Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah menjual sepeda motor kepada korban dengan STNK dan BPKB-nya, akan tetapi nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor tersebut tidak standar dan/atau diketok ulang," tuturnya, Jumat (20/5/2016).
Ia menambahkan, akibat perbuatan tersebut, Nur terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun sesuai Pasal 480 Ayat 1 dan 2 KUHP. Dari kejadian ini, pihaknya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli motor atau sejenisnya.
Kapolres Indramayu, AKBP Eko Sulistyo Basuki mengatakan, pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pertolongan jahat atau tadah tersebut berawal saat Abdul Patah (53), warga Desa Singaraja, Kecamatan Indramayu, membeli motor Suzuki Satria FU dari Nur. Sebelum membeli, dia mempertanyakan kelengkapan surat-surat motor itu. Nur pun menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) yang diminta.
Setelah sudah membeli motor tersebut, Abdul Patah terkejut melihat nomor mesin dan nomor rangka motor tersebut berbeda dengan bukti kepemilikan yang diberikan oleh Nur. Merasa dibohongi, Abdul melaporkan kasusnya kepada polisi.
Berdasarkan keterangannya, Nur mengaku jika motor tersebut dibeli dari orang lain yang diduga hasil curian sebelum dijual kembali kepada Abdul.
"Dari laporan itu, kami memanggil Nur yang diduga sebagai penadah. Saat diinterogasi, Nur mengaku jika motor miliknya itu hasil membeli dari orang lain yang kemudian dijual kembali kepada Abdul Patah. Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah menjual sepeda motor kepada korban dengan STNK dan BPKB-nya, akan tetapi nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor tersebut tidak standar dan/atau diketok ulang," tuturnya, Jumat (20/5/2016).
Ia menambahkan, akibat perbuatan tersebut, Nur terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun sesuai Pasal 480 Ayat 1 dan 2 KUHP. Dari kejadian ini, pihaknya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli motor atau sejenisnya.
Penulis : Dwi Ayu
Sumber : Okezone
Post a Comment