Dicekoki Miras, Bunga Dicabuli Pacarnya Hingga Hamil


Indramayu - Seorang remaja bernama samaran Bunga (16), warga Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, tengah hamil tua. Bunga hamil lantaran ulah kekasihnya sendiri, yakni AC (17), warga Desa Karanglayung, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.

Pebuatan AC terhadap korban berawal dari perkenalannya melalui teman pelaku. Waktu itu pelaku menyatakan cintanya terhadap korban dan kesempatan itu digunakan AC untuk mengajak jalan-jalan di sekitar PLTU Sumuradem.

“Karena hari mulai petang, AC mengajak untuk pulang. Hanya saja dalam perjalanan, bukannya pulang mengantarkan namun dibawa ke rumah AC," ujar Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Niko N Adi Putra, Kamis (12/5/2016).

Sesampai dirumah itu tidak ada keluarga pelaku. Kekosongan rumah ini dimanfaatkan pelaku untuk memperdaya korban untuk berhubungan intim. Permintaan sebenarnya ditolak Bunga. Namun ia tak berdaya setelah dicekoki minuman keras (miras).

"Setelah meminum miras, korban tak sadarkan diri dan kesempatan itu digunakan AC untuk mencabuli Bunga. Korban yang sedang mabuk tak merasakan aksi bejat pacarnya tersebut. Bahkan saat tubuhnya dibopong dibawa masuk kamar pun dia tak merasakan," ucap Niko.

Setelah terbangun , Bunga kaget dirinya sudah di dalam kamar dan tak mengenakan pakaian selembar pun. Mengetahui ini korban menangis tersedu. AC yang berada di sampingnya lalu merayu dan menyatakan akan membawa pulang kekasihnya itu.

"Perbuatan yang sama dilakukannya kembali, namun ajakan tersebut ditolak korban. Namun karena berjanji akan menikahinya, korban pun terbujuk dan melakukan perbuatan itu hingga akhirnya korban tengah hamil besar," tuturnya.

Sementara orangtua korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melapor ke petugas di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu. Adanya laporan ini dan setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, polisi berhasil menciduk AC di rumahnya.

"Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman humuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas Niko.


Penulis : Dwi Ayu
Sumber : Okezone
Powered by Blogger.