Cabuli Gadis di Bawah Umur, Seorang Kakek Diamankan Polisi

 
Indramayu - Seorang kakek berinisial DAS (70) mencabuli tetangganya sendiri hingga enam kali, di Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Korban diketahui masih berusia 12 tahun.

Perbuatan DAS diketahui setelah warga memergokinya yang sering berkunjung ke rumah korban saat anggota keluarganya tidak ada.

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Niko N Adi Putra menuturkan, pihaknya mengamankan pelaku setelah mendapatkan laporan dari masyarakat setempat. Saat itu, DAS hendak dikeroyok massa karena geram mengetahui perbuatan pelaku. Hanya saja pihaknya berhasil menyelamatkan dari amukan massa.

Niko menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan terhadap korban mengatakan bahwa kejadian bermula saat korban seorang diri di rumahnya karena orang tuanya pergi ke sawah. Namun tiba-tiba DAS, kakek yang dikenali korban sebagai tetangganya ini datang bertamu. Hari pertama sang kekek ini hanya mengajak bercanda. Keesokan harinya DAS datang kembali ketika orangtua korban sudah berangkat ke sawah.

Selanjutnya, DAS memaksa korban untuk masuk ke ruang tamu yang merangkap tempat tidur. Diduga sudah tidak kuat menahan hawa nasfu birahinya karena melihat korban, pelaku langsung mendekatkan tubuhnya serta mengesekan alat vitalnya ke tubuh korban. Puas dengan aksi itu, korban diberi amplop berisi uang Rp50 ribu.

"Kerena seringnya sang kekek DAS mendatangi rumah korban tak kala orangtuanya ke sawah membuat beberapa warga setempat curiga. Warga lalu mengikuti DAS yang saat itu masuk rumah korban. Warga pun lantas mengintip apa yang sedang dilakukan DAS bersama korban, ternyata yang dilihat tubuh korban sedang ditindih. Mengetahui itu, warga langsung menangkap DAS dengan kondisi telanjang. Sebagian warga lalu melaporkan kepada petugas hingga DAS diamankan," papar Adi, Rabu (4/5/2016).

Atas perbuatannya, pelaku terancam masuk penjara karena melanggar Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan humuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.


Penulis : Dwi Ayu
Sumber : Okezone
Powered by Blogger.