Buron Pemilik Alat Pembuat Sabu Ditangkap Polisi


Majalengka - Seorang buronan narkoba yang diduga memiliki prekusor narkotika untuk pembuatan obat-obatan terlarang jenis sabu ditangkap polisi di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

“Tersangka tersebut diduga telah memiliki, menyimpan atau menyediakan prekursor narkotika untuk pembuatan narkotika golongan 1 jenis sabu,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (25/5/2016).

Yusri mengatakan, tersangka Darya (41) warga Sedomas, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, diamankan oleh Polsek Rajagaluh, Selasa (24/5) malam.

Tersangka merupakan buronan polisi sejak, 30 September 2014 karena diketahui dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan prekursor narkotika tersebut.

“Di lokasi tersebut yang merupakan rumah orangtuanya ditemukan alat-alat diduga untuk pembuatan narkotika jenis sabu,” katanya.

Polisi mengamankan barang bukti prekursor yang diketahui disimpan di rumah orang tuanya selama satu satu tahun. Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Majalengka. Kepolisian setempat akan mengembangkan kasus tersebut kemudian koordinasi dengan Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri.

“Tindakan yang dilakukan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, koordinasi dengan Puslabfor untuk melakukan upaya proses pengembangan,” kata Yusri.(Izo)


Sumber : Pojokjabar
Powered by Blogger.