Berkat Laporan Warga, Pengedar Sabu di Juntinyuat Ditangkap Polisi
Pengedar Sabu-sabu di Juntinyuat Indramayu Ditangkap Polisi / Foto : Ilustrasi |
Indramayu - Petugas Satnarkoba Polres Indramayu meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, yakni As alias Ajis (34), warga Desa Juntikedokan, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu. Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa empat paket sabu-sabu dengan berat 2,33 gram dan alat bukti lainnya.
Kapolres Indramayu AKBP Wijonarko menuturkan, pelaku diketahui telah memiliki, menyimpan, mengedarkan, serta menggunakan sabu. Kini Ajis berhasil ditangkap di rumahnya di Blok Ketileng, Desa Juntikedokan, Kecamatan Juntinyuat.
Penangkapan terhadap Ajis berawal dari laporan warga yang curiga terhadapnya, sebab pelaku ditengarai kerap mengedarkan narkotika. Usai mendapatkan laporan, beberapa petugas langsung menuju lokasi yang disebutkan.
Tiba di tempat itu, polisi lalu menyebar untuk melakukan penyelidikan. Dan dari informasi berharga tersebut, petugas langsung merangsek rumah pelaku.
Akhirya tanpa perlawanan Ajis berhasil diamanakan bersama barang bukti berupa empat paket sabu-sabu, terdiri dari dua plastik yang dimasukan di bekas bungkus minuman dengan berat 2,33 gram.
"Karena perbuatannya ini pelaku terancam masuk penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 12 tahun penjara. Namun begitu kita masih terus mendalami kasusnya guna mengungkap pelaku-pelaku lainnya," tutur Wijonarko, Kamis (31/3/2016).
Kapolres Indramayu AKBP Wijonarko menuturkan, pelaku diketahui telah memiliki, menyimpan, mengedarkan, serta menggunakan sabu. Kini Ajis berhasil ditangkap di rumahnya di Blok Ketileng, Desa Juntikedokan, Kecamatan Juntinyuat.
Penangkapan terhadap Ajis berawal dari laporan warga yang curiga terhadapnya, sebab pelaku ditengarai kerap mengedarkan narkotika. Usai mendapatkan laporan, beberapa petugas langsung menuju lokasi yang disebutkan.
Tiba di tempat itu, polisi lalu menyebar untuk melakukan penyelidikan. Dan dari informasi berharga tersebut, petugas langsung merangsek rumah pelaku.
Akhirya tanpa perlawanan Ajis berhasil diamanakan bersama barang bukti berupa empat paket sabu-sabu, terdiri dari dua plastik yang dimasukan di bekas bungkus minuman dengan berat 2,33 gram.
"Karena perbuatannya ini pelaku terancam masuk penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 12 tahun penjara. Namun begitu kita masih terus mendalami kasusnya guna mengungkap pelaku-pelaku lainnya," tutur Wijonarko, Kamis (31/3/2016).
Penulis : Dwi Ayu
Sumber : Okezone
Post a Comment