Pemilik Warung Pantura Minta Mediasi Sebelum Penggusuran
Indramayu - Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu untuk melakukan penggusuran terhadap warung remang-remang (warem) di sepanjang jalur pantura Indramayu, disayangkan para pemilik warem. Pasalnya, penggusuran tersebut tidak diawali dengan adanya mediasi terlebih dahulu.
Koordinator Komunitas Pengelola Kafe Pantura, Budi Asmara mengatakan, dirinya kecewa atas rencana penggusuran tersebut, untuk itu sebelum dilakukan penggusuran, pihaknya meminta adanya mediasi terlebih dahulu.
"Ya kami minta adanya mediasi dulu, meskipun dalam surat teguran tersebut berisi tiga pelanggaran seperti pelanggaran peraturan daerah (perda) minuman beralkohol (mihol), prostitusi dan menduduki tanah negara," kata dia, Rabu (16/3/2016).
Dia mengaku, jika tujuan penggusuran tersebut untuk penertiban mihol
dan prostitusi, pihaknya meminta adanya pelatihan dan pembinaan, namun jika untuk menertibkan bangunan yang berada di atas tanah negara, pihaknya meminta adanya relokasi dan alih fungsi usaha.
"Memang selama ini tidak ada retribusi, akan tetapi bangunan sepanjang pantura ini tidak semua warem. Kami siap merubah usaha kami jika penggusuran tersebut dilakukan secara baik-baik" paparnya.
Dia menyebutkan, di Kecamatan Patrol ada 70 warem yang sudah mendapatkan tiga kali surat teguran. Namun itu belum secara menyeluruh. "Pokoknya kami meminta mediasi terlebih dahulu sebelum penggusuran" tegasnya.
Sementara, Kasubag Umum dan Kepegawaian Satpol PP Kabupaten Indramayu, Siti Nur Amalia membenarkan, akan adanya pembongkaran warem di sepanjang Pantura, mulai dari Lohbener hingga Sukra, Indramayu. "Insya Allah akan dilaksanakan pada Sabtu 19 Maret mendatang," ucapnya.
Koordinator Komunitas Pengelola Kafe Pantura, Budi Asmara mengatakan, dirinya kecewa atas rencana penggusuran tersebut, untuk itu sebelum dilakukan penggusuran, pihaknya meminta adanya mediasi terlebih dahulu.
"Ya kami minta adanya mediasi dulu, meskipun dalam surat teguran tersebut berisi tiga pelanggaran seperti pelanggaran peraturan daerah (perda) minuman beralkohol (mihol), prostitusi dan menduduki tanah negara," kata dia, Rabu (16/3/2016).
Dia mengaku, jika tujuan penggusuran tersebut untuk penertiban mihol
dan prostitusi, pihaknya meminta adanya pelatihan dan pembinaan, namun jika untuk menertibkan bangunan yang berada di atas tanah negara, pihaknya meminta adanya relokasi dan alih fungsi usaha.
"Memang selama ini tidak ada retribusi, akan tetapi bangunan sepanjang pantura ini tidak semua warem. Kami siap merubah usaha kami jika penggusuran tersebut dilakukan secara baik-baik" paparnya.
Dia menyebutkan, di Kecamatan Patrol ada 70 warem yang sudah mendapatkan tiga kali surat teguran. Namun itu belum secara menyeluruh. "Pokoknya kami meminta mediasi terlebih dahulu sebelum penggusuran" tegasnya.
Sementara, Kasubag Umum dan Kepegawaian Satpol PP Kabupaten Indramayu, Siti Nur Amalia membenarkan, akan adanya pembongkaran warem di sepanjang Pantura, mulai dari Lohbener hingga Sukra, Indramayu. "Insya Allah akan dilaksanakan pada Sabtu 19 Maret mendatang," ucapnya.
Penulis: Dwi Ayu
Sumber: Okezone
Post a Comment