KPI Ancam Hentikan Tayangan Zaskia Gotik di Televisi
Jakarta - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Judhariksawan mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat teguran kedua kalinya kepada stasiun televisi yang menyiarkan adegan diduga pelecehan lambang negara oleh pedangdut Zaskia Gotik.
"Kita sudah layangkan surat teguran kedua kalinya dan jika pelanggaran terulang kembali, kita akan lakukan sanksi penghentian sementara," kata Judhariksawan saat ditemui di sela acara Dies Natalis ke-64 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, seperti dirilis liputan6.com, Sabtu (26/3/2016).
Ia menegaskan pihaknya serius dan tak pandang bulu dalam menangani kasus dugaan pelecehan lambang negara. Sejauh ini, KPI telah meminta klarifikasi dari pihak televisi yang bersangkutan, memanggil dan memberikan teguran secara langsung disertai adanya sanksi.
Menurut Judhariksawan, sanksi diberikan hanya kepada lembaga penyiaran sesuai ranah kewenangan KPI. Sanksi itu berlaku karena lembaga penyiaran tersebut dinilai tidak mampu mencegah terjadinya pelanggaran itu.
"Undang-Undang Penyiaran menyatakan segala sesuatu yang muncul di layar itu adalah tanggung jawab dari lembaga penyiaran sehingga KPI hanya memberikan sanksi kepada pihak televisi. Kalaupun ada pihak-pihak lain ingin menyoal individual, silakan itu juga dijalankan namun mekanismenya bukan melalui KPI," jelas dia.
Berdasarkan Undang-Undang Penyiaran, mekanisme pemberian sanksi dilakukan secara bertahap. Sanksi level pertama adalah teguran tertulis. Jika pelanggaran dilakukan kembali, KPI akan memberikan teguran kedua. Sanksi terberat adalah penghentian acara sementara.
"Mekanisme penghentian sementara itu adalah akumulasi dari pelanggaran yang dilakukan. Dan, penghentian sementara bisa juga dilakukan meski tanpa surat teguran jika pelanggarannya, misalnya menayangkan atau menyiarkan sesuatu yang bersifat porno atau vulgar," terang dia.
Dengan kejadian itu, Judhariksawan mengingatkan kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak melakukan hal yang sama. "Ini jadi peringatan untuk semua televisi," Judhariksawan memungkasi.
"Kita sudah layangkan surat teguran kedua kalinya dan jika pelanggaran terulang kembali, kita akan lakukan sanksi penghentian sementara," kata Judhariksawan saat ditemui di sela acara Dies Natalis ke-64 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, seperti dirilis liputan6.com, Sabtu (26/3/2016).
Ia menegaskan pihaknya serius dan tak pandang bulu dalam menangani kasus dugaan pelecehan lambang negara. Sejauh ini, KPI telah meminta klarifikasi dari pihak televisi yang bersangkutan, memanggil dan memberikan teguran secara langsung disertai adanya sanksi.
Menurut Judhariksawan, sanksi diberikan hanya kepada lembaga penyiaran sesuai ranah kewenangan KPI. Sanksi itu berlaku karena lembaga penyiaran tersebut dinilai tidak mampu mencegah terjadinya pelanggaran itu.
"Undang-Undang Penyiaran menyatakan segala sesuatu yang muncul di layar itu adalah tanggung jawab dari lembaga penyiaran sehingga KPI hanya memberikan sanksi kepada pihak televisi. Kalaupun ada pihak-pihak lain ingin menyoal individual, silakan itu juga dijalankan namun mekanismenya bukan melalui KPI," jelas dia.
Berdasarkan Undang-Undang Penyiaran, mekanisme pemberian sanksi dilakukan secara bertahap. Sanksi level pertama adalah teguran tertulis. Jika pelanggaran dilakukan kembali, KPI akan memberikan teguran kedua. Sanksi terberat adalah penghentian acara sementara.
"Mekanisme penghentian sementara itu adalah akumulasi dari pelanggaran yang dilakukan. Dan, penghentian sementara bisa juga dilakukan meski tanpa surat teguran jika pelanggarannya, misalnya menayangkan atau menyiarkan sesuatu yang bersifat porno atau vulgar," terang dia.
Dengan kejadian itu, Judhariksawan mengingatkan kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak melakukan hal yang sama. "Ini jadi peringatan untuk semua televisi," Judhariksawan memungkasi.
Penulis : Endan Suhendra
Sumber : Galamedia
Post a Comment