Jelang Penggusuran Tahap Dua, Pemilik Warem Memlilih Pergi
Indramayu - Sejumlah pemilik warung remang remang (warem) di kawasan Legok dan Ganyong, Desa Sukahaji, Kecamatan Patrol, mulai mengemasi barang-barang perabotannya. Mereka rupanya lebih memiliih keluar terlebih dahulu, sebelum bangunannya digusur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Pantauan Radar, Jumat (25/3), sejumlah pemilik warem terlihat mengeluarkan satu persatu perabotan untuk diangkut ke mobil pikap. Di antara mereka, ada yang menggunakan mini car (odong odong). Perabotan rumah, seperti mebel, ranjang dan barang elektronik, untuk dibawah pulang ke daerah asalnya.
Sebagian besar pemilik warem di kawasan itu berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Indramayu. Mereka merantau ke wilayah Patrol, membuka warem, di antaranya membuka usaha prostitusi dan menjual minuman beralkohol. Tidak sedikit penghuni di kawasan itu membuka usaha dagang makanan dan minuman. Namun, mereka juga diminta untuk membongkar bangunannya. Karena bangunan yang ditempatinya itu, berdiri di atas lahan negara.
“Saya juga mendapatkan surat peringatan untuk membongkar sendiri. Tapi, saya membuka warung biasa, tidak menjual miras apalagi menyediakan pelayan (PSK). Dan daripada nantinya digusur, lebih baik keluar dulu. Namun, saya masih berharap kepada pemerintah bangunan saya ini jangan dibongkar,” ujarnya,
Sementara, pemilik warem lainnya ada yang tetap masih bertahan. Mereka belum mau hengkang, terlebih membongkar sendiri bangunan yang ditempatinya, karena tidak memiliki tempat tinggal. Salah satunya disampaikan Tanda (52). “Kalau bangunan ini dibongkar, saya tinggal di mana nantinya? Hanya ini yang bisa ditempati, meskipun bukan tanah milik pribadi. Saya juga nanti kehilangan mata pencaharian. Kalau pemerintah bertujuan ingin memberantas prostitusi dan minuman beralkohol, saya siap untuk beralih profesi, asal jangan dibongkar,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi, pembongkaran warem dan bangunan liar (bangli) di kawasan tersebut akan dilakukan tanggal 30 Maret nanti. Pemkab membongkar warem dan bangunan liar, sebagai upaya untuk menghilangkan lokalisasi. Pembongkaran tersebut, merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 4/2011 tentang Prostitusi, Perda Nomor 5/2016 tentang Mihol dan Perda Nomor 7/2013, tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Pantauan Radar, Jumat (25/3), sejumlah pemilik warem terlihat mengeluarkan satu persatu perabotan untuk diangkut ke mobil pikap. Di antara mereka, ada yang menggunakan mini car (odong odong). Perabotan rumah, seperti mebel, ranjang dan barang elektronik, untuk dibawah pulang ke daerah asalnya.
Sebagian besar pemilik warem di kawasan itu berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Indramayu. Mereka merantau ke wilayah Patrol, membuka warem, di antaranya membuka usaha prostitusi dan menjual minuman beralkohol. Tidak sedikit penghuni di kawasan itu membuka usaha dagang makanan dan minuman. Namun, mereka juga diminta untuk membongkar bangunannya. Karena bangunan yang ditempatinya itu, berdiri di atas lahan negara.
“Saya juga mendapatkan surat peringatan untuk membongkar sendiri. Tapi, saya membuka warung biasa, tidak menjual miras apalagi menyediakan pelayan (PSK). Dan daripada nantinya digusur, lebih baik keluar dulu. Namun, saya masih berharap kepada pemerintah bangunan saya ini jangan dibongkar,” ujarnya,
Sementara, pemilik warem lainnya ada yang tetap masih bertahan. Mereka belum mau hengkang, terlebih membongkar sendiri bangunan yang ditempatinya, karena tidak memiliki tempat tinggal. Salah satunya disampaikan Tanda (52). “Kalau bangunan ini dibongkar, saya tinggal di mana nantinya? Hanya ini yang bisa ditempati, meskipun bukan tanah milik pribadi. Saya juga nanti kehilangan mata pencaharian. Kalau pemerintah bertujuan ingin memberantas prostitusi dan minuman beralkohol, saya siap untuk beralih profesi, asal jangan dibongkar,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi, pembongkaran warem dan bangunan liar (bangli) di kawasan tersebut akan dilakukan tanggal 30 Maret nanti. Pemkab membongkar warem dan bangunan liar, sebagai upaya untuk menghilangkan lokalisasi. Pembongkaran tersebut, merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 4/2011 tentang Prostitusi, Perda Nomor 5/2016 tentang Mihol dan Perda Nomor 7/2013, tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Penulis : Kom
Sumber : Radar
Post a Comment