Ini Kata Kapolri Soal Kasus Penghinaan Lambang Negara Oleh Zaskia Gotik
Jakarta - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti angkat bicara soal dugaan penghinaan lambang negara yang dilontarkan Zaskia Gotik. Kasus ini sekarang sedang diproses oleh Polda Metro Jaya.
Sang jenderal mengaku, apabila ucapan Zaskia memenuhi unsur penghinaan maka dipastikan pemilik goyang itik akan dipidana.
“Kalau memang ada pelanggaran hukum yang dilanggar, tentu kami lakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, begitu,” tegas Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/3).
Dia melanjutkan, dalam laporan dugaan penghinaan lambang negara, sudah tercantum ancaman hukuman dan pidananya. Sementara dari laporan polisi, pemilik goyang itik itu disangkakan melanggar Undang-undang nomor 24 Tahun 2009.
“Kan terkait dengan lambang negara, lambang negara sudah ada ancamannya dan pidananya. Tetapi apakah yang dilakukan Zaskia memenuhi unsur pidana yang dipersangkakan itu? Kalau memang memenuhi unsur pidana, tentu akan kami proses lebih lanjut,” tandasnya.
Sang jenderal mengaku, apabila ucapan Zaskia memenuhi unsur penghinaan maka dipastikan pemilik goyang itik akan dipidana.
“Kalau memang ada pelanggaran hukum yang dilanggar, tentu kami lakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, begitu,” tegas Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/3).
Dia melanjutkan, dalam laporan dugaan penghinaan lambang negara, sudah tercantum ancaman hukuman dan pidananya. Sementara dari laporan polisi, pemilik goyang itik itu disangkakan melanggar Undang-undang nomor 24 Tahun 2009.
“Kan terkait dengan lambang negara, lambang negara sudah ada ancamannya dan pidananya. Tetapi apakah yang dilakukan Zaskia memenuhi unsur pidana yang dipersangkakan itu? Kalau memang memenuhi unsur pidana, tentu akan kami proses lebih lanjut,” tandasnya.
Penulis : mg4
Sumber : Jppn
Post a Comment