Hati-Hati.. Berawal Dari Facebook, Seorang Pemuda Cabuli Gadis ABG

 
Indramayu - Berawal dari permintaan pertemanan di akun jejaring sosial facebook, seorang Anak Baru Gede (ABG) sebut saja namanya Melati (14 tahun), warga Desa Krasak, Kecamatan Jatibarang, Kebupaten Indramayu dicabuli teman yang baru dikenalnya.

Aksi pelaku, Wan alias Endra (22 tahun) ini kemudian dilaporkan oleh orangtua korban ke petugas Init Perlindungan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu. Polisi pun berhasil mengamankan pelaku  yang rumahnya tak jauh dari korban.

Kanit PPA Ipda Anis Dwi Herawati  Selasa (1/3/2016), menjelaskan, korban Melati adalah siswi SMP di Widasari. Awalnya korban kenalan dengan pelaku melalui facebook beberapa bulan lalu.

Selang beberapa hari, korban menerima permintaan pertemanan ini dijemput pelaku di dekat rumahnya. Selanjutnya dibawa ke rumah pelaku yang saat itu sedang sepi.

Ditempat itu, korban dirayu untuk dicabuli. Namun sebelum melakukan perbuatan itu, Melati sempat menolaknya. Pelaku terus memaksa dengan bujuk rayuan. Hingga akhirnya korban terpedaya mulut manis Endra. Sukses dengan aksinya ini, pelaku kemudian mengantar korban pulang.

Rupanya setelah melakukan perbuatan tersebut membuat Endra merasa ketagihan. Dilain hari, dia kembali mengajak Melati pergi jalan-jalan. Endra membawa Melati ke rumah orang tua di Blok Pulo Krasak, Jatibarang.

Disaat keduanya masuk kamar ada sebagian warga setempat yang curiga. Warga ini lalu memberitahukan orang tua Melati. Selanjutnya, orang tua Melati bersama warga mendobrak pintu kamar itu dan didapati Melati tengah berduaan dengan Endra.

"Orangtua korban memergoki anaknya didalam kamar pelaku, curiga. Anaknya diinterogasi dan mengaku telah dicabuli pelaku, orangtua Melati langsung melaporkannya kepolisi," terangnya.

Endra mengaku sudah dua kali mencabuli Melati di rumah orang tuanya saat semua keluarga tidak berada di tempat itu.  Pelaku diancam Pasal 82 UU RI No 35/2014 atas perubahan UU RI  No 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Penulis : Aen
Sumber : Galamedia
Powered by Blogger.