Edarkan Ganja di Majalengka, Bandar Ganja Bandung Ditangkap Polisi

 
Majalengka - Polisi satuan narkoba Polres Majalengka  berhasil membekuk salah seorang bandar narkotika jenis ganja kering asal Kota Bandung, yang akan mengedarkan ke wilayah Kabupaten Majalengka, tepatnya di area Pasar Ciborelang Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka, Sabtu (12/3) siang. 
 
Penggerebegan itu sendiri sekitar pukul 13.00 WIB berdasarkan pengintaian terlebih dahulu. Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), Polisi berhasil menyita barang bukti (BB) jenis ganja kering yang dibungkus koran dan tersimpan disebuah tas yang diletakan dibawah jok motor milik tersangka.

Kapolres Majalengka, AKBP Yudhi Sulistianto Wahid,S.Ik, melalui Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Darli, S.Sos, saat dihubungi wartawan  membenarkan atas penggerebegan terhadap bandar Ganja tersebut. Pelaku yang diketahui berinisial HUD warga Bandung kedapati membawa Ganja kering sebanyak kurang lebih 500 gram siap edar.

Selain menangkap HUD Polisi juga berhasil mengamankan Dua pelaku lainnya di sekitar TKP, yakni berinisial R dan J, mereka berdua  warga dari salah satu desa Kecamatan Jatiwangi.

“Saat ini ke-Tiga tersangka berikut barang bukti jenis Ganja kering kurang lebih seberat 500 gram sudah kami amankan di Mako Polres Majalengka, selanjurnya kami  melakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba.

Lebih jauh AKP Darli menambahkan, bahwa pihaknya akan menjerat tersangka sesuai UU Narkotika No 35 tahun 2009, dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara .


Penulis: Munandi
Sumber: Fajarnews
Powered by Blogger.