Mengaku Disodomi 9 Kali, Laporan Keluarga Korban Malah Ditolak Polisi
Indramayu - Sungguh malang nasib pelajar SMP di Kecamatan Lelea. Di usianya yang baru 14 tahun, harus mengalami pelecehan seksual dari tiga pelaku yakni Waskidi alias WA (30), Carudi alias CA (35) dan Wasnadi alias WS (45).
Tidak tanggung-tanggung mereka bertiga menyetubuhi korban sampai
Sembilan kali secara bergilir di waktu yang berbeda. Namun, kasus ini
rupanya diselesaikan secara damai, meski korban mengalami trauma hingga
tidak mau kembali bersekolah.
Korban mengaku disodomi oleh WA 4 kali, CA 4 kali dan WS 1 kali, dan
ia mengaku lupa dihari apa saja. Akibat kejadian tersebut korban
mengalami sakit di bagian dubur dan menjalani pemeriksaan di RS terdekat
untuk mendapat perobatan, bahkan akibat kejadian tersebut ia mengaku
sudah tidak mau lagi berangkat sekolah.
Korban tak mau menceritakan persoalan ini kepada orang tua karena
ketakutan. Kasus sodomi baru ketahuan setelah korban mengeluh sakit di
bagian dubur dan menjalani pemeriksaan di rumah sakit. Keluarga korban
baru tahu penyebab sakit tersebut ternyata bukan ambeien, seperti
perkiraan awal. Rumah sakit menyimpulkan rasa sakit itu disebabkan
pelecehan seksual.
Sayangnya, pelaku kasus pecelakan seksual ini hingga kini masih
bebas. Ayah korban memilih menyelesaikan kasus ini dengan jalan damai.
“Saya berinisiatif sendirian menemui ketiga pelaku di desa tetangga.
Saya tidak mau aib keluarganya tersebar di muka umum,” kata ayah korban,
saat ditemui di kediamannya, Jumat (18/3).
Perjanjian damai dengan pelaku sudah ditandatangani 11 Maret 2016.
Awalnya, kasus ini ditutup rapat-rapat. Hanya dia, istri dan anaknya
bersama para pelaku yang mengetahui. Namun, lambat laun kasus ini
terbuka kembali setelah paman dan bibi korban mengetahui keponakannya
jadi korban sodomi.
“Paman dan bibinya tidak terima, lalu laporan ke pemerintah desa dan diteruskan ke Unit PPA Polres Indramayu,” katanya.
Sayangnya, laporan tersebut rupanya ditolak Unit PPA Polres
Indramayu. Tokoh masyarakat setempat, Ralim (54) meminta polisi
menindaklanjuti kasus ini. Sebab, persoalan ini murni tindak pidana dan
tidak bisa selesai dengan jalan damai, apalagi sebatas perjanjian di
kertas selembar.
“Anaknya trauma dan terancam putus sekolah. Masa depannya terancam, sementara pelaku sekarang bebas berkeliaran,” tegasnya.
Menurut Ralim, salah satu pelaku masih ada hubungan keluarga. Korban
tertekan karena setelah disodomi diberi uang Rp50 ribu dan diancam untuk
tidak buka mulut.
Praktisi hukum, Ir Yudo Budi Santoso SH meminta Unit PPA Polres
Indramayu menangkap para pelaku. Tidak menutup kemungkinan ada korban
lain, di samping itu korban perlu pendampingan untuk trauma psikis yang
kini dialami.
Pelaku bisa dijerat dengan pasal 292 KUHP dengan ancaman lima tahun
penjara, kemudian pasal 81 dan 82 UU 23/2002 tentang perlindungan anak
dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. Kemudian dengan denda
paling banyak Rp300 Juta.
Penulis: Oni
Sumber: Radar
Post a Comment