Dalam Sehari 30-40 Gugatan Cerai Masuk Ke Pengadilan Agama
Indramayu - Kasus perceraian pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Indramayu sepanjang 2015 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Faktor ekonomi menjadi penyebab terbanyak terjadinya kasus tersebut.
''Setiap hari ada 30-40 (pasutri) yang mengajukan perceraian,'' terang Kepala Bagian Humas PA Kabupaten Indramayu, Ucu Sukirno, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (17/3).
Sukirno menyebutkan, sepanjang 2015, kasus perceraian yang diajukan ke PA Kabupaten Indramayu mencapai 9.444 kasus. Dari jumlah tersebut, yang diketok palu hakim mencapai 9.291 kasus.
Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan 2014 dan 2013. Sepanjang 2014, kasus perceraian di Kabupaten Indramayu hanya 7.385 kasus. Sedangkan pada 2013, kasus perceraian mencapai 8.256 kasus.
Sementara angka perceraian yang terjadi sepanjang Januari 2016, mencapai 667 kasus. Begitu pula kasus perceraian yang terjadi pada Februari 2016, mencapai 667 kasus. ''Faktor penyebab terjadinya perceraian yang terbanyak adalah karena faktor ekonomi,'' terang Sukirno.
Sukirno menjelaskan, kasus perceraian yang terjadi akibat faktor ekonomi mencapai 6.126 kasus. Selain itu, faktor penyebab paling banyak lainnya adalah krisis moral 421 kasus, tidak ada keharmonisan 417 kasus dan tidak ada tanggung jawab 355 kasus.
Berdasarkan kategori PA Kabupaten Indramayu, penyebab perceraian dipilah menjadi empat kategori yakni moral, meninggalkan kewajiban, menyakiti jasmani, dan terus menerus berselisih. Faktor ekonomi menjadi bagian dari kategori meninggalkan kewajiban.
Sukirno mengungkapkan, meski kasus perceraian di Kabupaten Indramayu tinggi, namun masih di bawah kasus serupa yang terjadi di Banyuwangi, Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Sumber (Kabupaten Cirebon).
Salah seorang warga Kecamatan Indramayu yang enggan disebut namanya, mengaku terpaksa bercerai dengan suaminya. Pasalnya, saat dia bekerja di Singapura sebagai pembantu rumah tangga, ternyata suaminya malah selingkuh dengan perempuan lain.
''Setiap hari ada 30-40 (pasutri) yang mengajukan perceraian,'' terang Kepala Bagian Humas PA Kabupaten Indramayu, Ucu Sukirno, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (17/3).
Sukirno menyebutkan, sepanjang 2015, kasus perceraian yang diajukan ke PA Kabupaten Indramayu mencapai 9.444 kasus. Dari jumlah tersebut, yang diketok palu hakim mencapai 9.291 kasus.
Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan 2014 dan 2013. Sepanjang 2014, kasus perceraian di Kabupaten Indramayu hanya 7.385 kasus. Sedangkan pada 2013, kasus perceraian mencapai 8.256 kasus.
Sementara angka perceraian yang terjadi sepanjang Januari 2016, mencapai 667 kasus. Begitu pula kasus perceraian yang terjadi pada Februari 2016, mencapai 667 kasus. ''Faktor penyebab terjadinya perceraian yang terbanyak adalah karena faktor ekonomi,'' terang Sukirno.
Sukirno menjelaskan, kasus perceraian yang terjadi akibat faktor ekonomi mencapai 6.126 kasus. Selain itu, faktor penyebab paling banyak lainnya adalah krisis moral 421 kasus, tidak ada keharmonisan 417 kasus dan tidak ada tanggung jawab 355 kasus.
Berdasarkan kategori PA Kabupaten Indramayu, penyebab perceraian dipilah menjadi empat kategori yakni moral, meninggalkan kewajiban, menyakiti jasmani, dan terus menerus berselisih. Faktor ekonomi menjadi bagian dari kategori meninggalkan kewajiban.
Sukirno mengungkapkan, meski kasus perceraian di Kabupaten Indramayu tinggi, namun masih di bawah kasus serupa yang terjadi di Banyuwangi, Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Sumber (Kabupaten Cirebon).
Salah seorang warga Kecamatan Indramayu yang enggan disebut namanya, mengaku terpaksa bercerai dengan suaminya. Pasalnya, saat dia bekerja di Singapura sebagai pembantu rumah tangga, ternyata suaminya malah selingkuh dengan perempuan lain.
Penulis: Lilis
Sumber: Republika
Post a Comment