Dalam Minggu Ini Satpol PP Akan Bongkar Bangunan Liar di Pantura
Indramayu - Para pemilik bangunan liar (bangli) di sepanjang jalan raya pantura
Kandanghaur wajib cemas. Sebab, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Kabupaten Indramayu kini mulai berancang-ancang melakukan pembongkaran.
Informasi yang dihimpun Radar Indramayu, pembongkaran bakal
dilaksanakan mulai minggu depan. Sembari menunggu waktu, Satpol PP terus
melakukan kordinasi bersama pihak terkait seperti kepolisian, TNI,
kejaksaan serta Dinas PSDA Tamben Kabupaten Indramayu.
Selain para pihak di tingkat kabupaten, satuan penegak Peraturan
Daerah (Perda) ini juga akan kordinasi dengan PU Bina Marga maupun PJT
II. Hal ini menyusul, banyaknya bangli khususnya diwilayah Kabupaten
Indramayu bagian barat (Inbar) yang menempati tanah-tanah negara yang
menjadi kewenangan dua lembaga itu.
Kasi Trantib Kecamatan Patrol Sudarjo membenarkan informasi tersebut.
“Ya benar, rencananya mulai minggu depan. Tapi akan lebih dimatangkan
lagi dengan berbagai pihak yang tanahnya diduduki bangli. Supaya sinkron
dan tidak ada masalah nantinya di lapangan,” kata dia.
Pihaknya sendiri telah melakukan pendataan ulang target bangli yang
akan dibongkar. Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahan
prosedur ketika pembongkaran berlangsung.
Dia menyebutkan, jumlah bangli di wilayah Kecamatan Patrol tercatat
sebanyak 70 unit dan tersebar disepanjang jalan raya pantura Desa
Patrol, Patrol Lor, Bugel dan Sukahaji. Mayoritas bangli difungsikan
sebagai kafe maupun warung remang-remang (warem).
Dari 70 unit bangli itu, hanya satu yang berdiri di atas tanah milik.
Sisanya berada di atas tanah negara baik tanah milik PU, PT Pertani dan
tepian sungai pembuangan. Semua pemilik bangunan liar tersebut sudah
diberi peringatan berupa surat teguran ketiga agar membongkar sendiri
bangunannya. Jika diindahkan atau masih membandel akan dibongkar paksa.
Jauh sebelumnya, Satpol PP Kecamatan Patrol telah melakukan tindakan
tegas terhadap tempat hiburan malam tak berizin alias ilegal. Mereka
diminta untuk menghentikan aktivitasnya sesuai dengan Perda yang
berlaku. Pasalnya, keberadaan tempat hiburan malam seperti warem,
diskotik, kafe, serta tempat karaoke yang berada disepanjang jalur
irigasi jalan raya pantura Patrol tersebut sudah dinilai meresahkan.
Bukan rahasia umum, tempat-tempat itu dijadikan ajang maksiat serta
peredaran minuman keras (miras).
Dari situ, keberadaan tempat hiburan malam ilegal ini sudah melanggar
Perda Kabupaten Indramayu nomor 15 tahun 2006 tentang Pelarangan
Minuman Beralkohol. Setiap orang atau badan yang melanggar dalam Perda
ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling
banyak Rp50 juta.
Berdasarkan Perda nomor 7 tahun 2003 tentang Ketentraman dan
Ketertiban Umum, setiap orang atau warga dilarang mendirikan bangunan
darurat maupun permanen pada tempat-tempat umum. Seperti trotoar, jalur
hijau ditepi jalan, diatas sungai atau saluran drainase. Pelanggaran
terhadap ketentuan yang tercantum dalam perda ini diancam dengan pidana
kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp5 juta.
Sosialisasi dan himbauan terkait aturan dalam dua Perda itu sudah
disebarkan kepada para pemilik tempat hiburan. Agar efektif, anggota
Satpol PP diterjunkan langsung mendatangi mereka sekaligus diminta untuk
menandatangani surat pernyataan.
Penulis: Kho
Sumber: Radar
Post a Comment