Polsek Sindang Grebek Lokasi Judi Kuclak


Indramayu - Polsek Sindang Polres Indramayu menggerebek arena judi kuclak di Blok Pegaden, Desa Pekandangan, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Senin (15/2). Dari hasil penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan satu pelaku berinisial GR (31) warga Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu beserta sejumlah barang bukti berupa satu set perlengkapan judi dan uang taruhan yang digunakan pelaku.

“Pelaku berhasil kita amankan ketika sedang melakukan judi kuclak di Blok Pengaden, Desa Pekandangan tepatnya di perbatasan antara Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu bersama tiga orang rekannya,” ungkap Kapolres Indramayu, AKBP Wijonarko melalui Kapolsek Sindang, AKP Iin Suketi didampingi Kasubag Humas AKP Ramauli Tampubolon.

Dia mengatakan, penggerebekan itu bermula ketika petugas sedang melakukan patroli rutin yakni operasi penyakit masyarakat (pekat), kemudian mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas judi yang kerap meresahkan masyarakat.

Berdasarkan laporan tersebut, kata Iin, petugas kemudian mendatangi lokasi yang dicurigai. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut kemudian petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta sejumlah barang buktinya. “Kasus ini masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengamankan pelaku lain yang namanya sudah dikantongi dan sekarang masih DPO,” ungkapnya.

Sementara itu, lanjut Iin, dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu lembar karpet bergambar binatang, tiga dadu bergambar binatang, satu tempurung warna hitam, satu tatakan tempurung, serta uang tunai yang diduga sebagai alat judi.

“Pelaku beserta barang buktinya kita amankan di mapolsek, sedangkan akibat perbuatannya pelaku GR ini terancam Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun," tegasnya.

Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku GR ini mengaku terpaksa berjudi dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya sehari-hari. Polsek Sindang Polres Indramayu menggerebek arena judi kuclak di Blok Pegaden, Desa Pekandangan, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Senin (15/2). Dari hasil penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan satu pelaku berinisial GR (31) warga Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu beserta sejumlah barang bukti berupa satu set perlengkapan judi dan uang taruhan yang digunakan pelaku.

“Pelaku berhasil kita amankan ketika sedang melakukan judi kuclak di Blok Pengaden, Desa Pekandangan tepatnya di perbatasan antara Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu bersama tiga orang rekannya,” ungkap Kapolres Indramayu, AKBP Wijonarko melalui Kapolsek Sindang, AKP Iin Suketi didampingi Kasubag Humas AKP Ramauli Tampubolon.

Dia mengatakan, penggerebekan itu bermula ketika petugas sedang melakukan patroli rutin yakni operasi penyakit masyarakat (pekat), kemudian mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas judi yang kerap meresahkan masyarakat.

Berdasarkan laporan tersebut, kata Iin, petugas kemudian mendatangi lokasi yang dicurigai. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut kemudian petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta sejumlah barang buktinya. “Kasus ini masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengamankan pelaku lain yang namanya sudah dikantongi dan sekarang masih DPO,” ungkapnya.

Sementara itu, lanjut Iin, dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu lembar karpet bergambar binatang, tiga dadu bergambar binatang, satu tempurung warna hitam, satu tatakan tempurung, serta uang tunai yang diduga sebagai alat judi.

“Pelaku beserta barang buktinya kita amankan di mapolsek, sedangkan akibat perbuatannya pelaku GR ini terancam Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun," tegasnya.

Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku GR ini mengaku terpaksa berjudi dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya sehari-hari. 


Penulis : Agus Sugianto
Sumber : Fajarnews
Powered by Blogger.