Mawar Dibawa Kabur dan Dicabuli, Orang Tua Lapor Polisi
Indramayu - Seorang siswi SMP, sebut saja namanya Mawar (15), asal Desa Temiyang, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dibawa kabur pacarnya, Dur (24), yang masih tetangganya sendiri. Orangtua korban yang tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, melapor ke Polres Indramayu.
Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Niko N Adi Putra mengungkapkan, korban sebelumnya berpacaran dengan pelaku secara sembunyi-sembunyi. Suatu ketika, korban meminta izin akan belajar kelompok dengan teman sekolahnya.
Hanya saja hingga sore, korban tidak pulang ke rumahnya. Hal ini membuat orangtua korban curiga. Dalam penelusuran selama lima hari, ada saudaranya yang memberitahukan bahwa Mawar berboncengan naik motor dengan Dur ke wilayah Subang.
Akhirnya orangtua korban mencari hingga ke wilayah Subang, di rumah saudara Dur. Rumah itu akhirnya ditemukan, bahkan korban pun berada di tempat tersebut.
"Dari tempat ini, pelaku bersama korban dibawa pulang. Kemudian orangtua korban melaporkan peristiwa itu kepada kami," tutur Niko, Selasa (16/2/2016).
Saat dilakukan pemeriksaan, Dur mengakui perbuatannya. Bahkan ia telah mencabuli korban. "Akibat perbuatannya, Dur terancam masuk penjara minimal lima tahun sesuai dengan Pasal 332 Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tindak pidana membawa lari anak dibawah umur dan melakukan persetubuhan," pungkas Niko.
Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Niko N Adi Putra mengungkapkan, korban sebelumnya berpacaran dengan pelaku secara sembunyi-sembunyi. Suatu ketika, korban meminta izin akan belajar kelompok dengan teman sekolahnya.
Hanya saja hingga sore, korban tidak pulang ke rumahnya. Hal ini membuat orangtua korban curiga. Dalam penelusuran selama lima hari, ada saudaranya yang memberitahukan bahwa Mawar berboncengan naik motor dengan Dur ke wilayah Subang.
Akhirnya orangtua korban mencari hingga ke wilayah Subang, di rumah saudara Dur. Rumah itu akhirnya ditemukan, bahkan korban pun berada di tempat tersebut.
"Dari tempat ini, pelaku bersama korban dibawa pulang. Kemudian orangtua korban melaporkan peristiwa itu kepada kami," tutur Niko, Selasa (16/2/2016).
Saat dilakukan pemeriksaan, Dur mengakui perbuatannya. Bahkan ia telah mencabuli korban. "Akibat perbuatannya, Dur terancam masuk penjara minimal lima tahun sesuai dengan Pasal 332 Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tindak pidana membawa lari anak dibawah umur dan melakukan persetubuhan," pungkas Niko.
Penulis : Dwi Ayu
Sumber : Okezone
Post a Comment