Ketua DPRD Indramayu Minta Yogya Toserba Ditertibkan
Indramayu - Ketua Komisi D DPRD Indramayu, H, Muhaemin memberikan tanggapan
terkait dialihfungsikannya trotoar di kawasan Jalan Jenderal Sudirman
oleh Yogya Toserba Indramayu untuk dijadikan tempat parkir. Muhaemin pun
meminta kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui dinas terkait
agar segera melakukan penertiban terhadap Yogya Toserba karena dianggap
telah melakukan pelanggaran.
Menurut Muhaemin, fungsi trotoar di kawasan Yogya Toserba Indramayu
sudah menyatu dengan bangunan karena tidak ada pembatas, untuk itu harus
segera ditertibkan. “Fungsi trotoar itu sudah jelas dalam
undang-undang, ketika kemudian dialih fungsikan, maka itu jelas
melanggar,” ungkapnya, Senin (1/2)
Pihaknya meminta kepada pemerintah daerah dalam hal ini Dishubkominfo
untuk segera menertibkan dan menindak tegas Yogya Toserba. Terlebih,
kata dia, sudah ada aduan dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya
Masyarakat (LPKSM) Kabupaten Indramayu yang merasa dirugikan karena
pihak Yogya telah mengubah fungsi trotoar menjadi lahan parkir. “Kami
sudah melayangkan surat kepada Dishubkominfo untuk segera melakukan
penertiban,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam Pasal 99 Undang Undang Nomor 22/2009 tentang
Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), disebutkan bahwa setiap rencana
pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan
menimbulkan ganggunan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran
lalu lintas dan angkutan jalan maka wajib dilakukan Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Amdal Lalin).
Kemudian, kata Muhaemin, dalam Undang Undang Nomor 22/2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU Lalin) juga mengatur tentang dampak
dari pembangunan terhadap lalu lintas jalan. Termasuk dalam PP Nomor
32/2011 tentang manajemen dan rekayasa, analisis dampak, serta
manajemen.
“Kita akan melakukan rapat gabungan bersama komisi B dan komisi D
DPRD Indramayu dan akan memanggil segera pihak Yogya Toserba Indramayu,
termasuk tentang CSR kita akan bahas karena kita punya perda tentang
CSR,” tegasnya
Muhaemin menilai, Amdal Lalin adalah syarat mutlak untuk memenuhi
izin bangunan, bagaimana ketika proses pembangunan itu berdiri dengan
ditinjau dari segala aspeknya. “Setiap ada kegiatan pembangunan baru,
pengembangan atau peningkatan kepadatan, wajib Amdal Lalin sebagai salah
satu syarat perizinan. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub)
juga diatur mengenai Amdal Lalin. Jadi di situ jelas yang melanggar akan
ada sanksinya," ujarnya.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)
Kabupaten Indramayu mendesak agar Yogya Toserba yang terletak di Jalan
Jenderal Sudirman, Kabupaten Indramayu ditutup. Mereka menilai, toserba
tersebut tidak memiliki izin untuk menggunakan fasilitas umum seperti
bahu jalan dan trotoar, apalagi untuk tempat parkir.
Ketua LPKSM Kabupaten Indramayu, Nurpan menegaskan, berdasarkan
amanat undang-undang, bahu jalan dan trotoar harus dikembalikan sesuai
fungsi aslinya bukan untuk pribadi. "Ketika ini kemudian dilanggar, maka
toserba itu harus segera ditutup dan dilarang beroperasi kembali,”
ungkapnya.
Penulis : Agus Sugianto
Sumber : Fajarnews
Post a Comment