Ketua DPRD Indramayu Minta Yogya Toserba Ditertibkan

Indramayu - Ketua Komisi D DPRD Indramayu, H, Muhaemin memberikan tanggapan terkait dialihfungsikannya trotoar di kawasan Jalan Jenderal Sudirman oleh Yogya Toserba Indramayu untuk dijadikan tempat parkir. Muhaemin pun meminta kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui dinas terkait agar segera melakukan penertiban terhadap Yogya Toserba karena dianggap telah melakukan pelanggaran.

Menurut Muhaemin, fungsi trotoar di kawasan Yogya Toserba Indramayu sudah menyatu dengan bangunan karena tidak ada pembatas, untuk itu harus segera ditertibkan. “Fungsi trotoar itu sudah jelas dalam undang-undang, ketika kemudian dialih fungsikan, maka itu jelas melanggar,” ungkapnya, Senin (1/2)

Pihaknya meminta kepada pemerintah daerah dalam hal ini Dishubkominfo untuk segera menertibkan dan menindak tegas Yogya Toserba. Terlebih, kata dia, sudah ada aduan dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kabupaten Indramayu yang merasa dirugikan karena pihak Yogya telah mengubah fungsi trotoar menjadi lahan parkir. “Kami sudah melayangkan surat kepada Dishubkominfo untuk segera melakukan penertiban,” ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam Pasal 99 Undang Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), disebutkan bahwa setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan ganggunan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan maka wajib dilakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Amdal Lalin).

Kemudian, kata Muhaemin, dalam Undang Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU Lalin) juga mengatur tentang dampak dari pembangunan terhadap lalu lintas jalan. Termasuk dalam PP Nomor 32/2011 tentang manajemen dan rekayasa, analisis dampak, serta manajemen.

“Kita akan melakukan rapat gabungan bersama komisi B dan komisi D DPRD Indramayu dan akan memanggil segera pihak Yogya Toserba Indramayu, termasuk tentang CSR kita akan bahas karena kita punya perda tentang CSR,” tegasnya

Muhaemin menilai, Amdal Lalin adalah syarat mutlak untuk memenuhi izin bangunan, bagaimana ketika proses pembangunan itu berdiri dengan ditinjau dari segala aspeknya. “Setiap ada kegiatan pembangunan baru, pengembangan atau peningkatan kepadatan, wajib Amdal Lalin sebagai salah satu syarat perizinan. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) juga diatur mengenai Amdal Lalin. Jadi di situ jelas yang melanggar akan ada sanksinya," ujarnya.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kabupaten Indramayu mendesak agar Yogya Toserba yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Indramayu ditutup. Mereka menilai, toserba tersebut tidak memiliki izin untuk menggunakan fasilitas umum seperti bahu jalan dan trotoar, apalagi untuk tempat parkir.  

Ketua LPKSM Kabupaten Indramayu, Nurpan menegaskan, berdasarkan amanat undang-undang, bahu jalan dan trotoar harus dikembalikan sesuai fungsi aslinya bukan untuk pribadi. "Ketika ini kemudian dilanggar, maka toserba itu harus segera ditutup dan dilarang beroperasi kembali,” ungkapnya.



Penulis : Agus Sugianto
Sumber : Fajarnews
Powered by Blogger.