Edarkan Uang Palsu, Tujuh Orang Oknum Wartawan Ditangkap Polisi
Indramayu - Satreskrim Polres Indramayu berhasil membekuk tujuh orang
oknum wartawan dari sebuah surat kabar mingguan yang terlibat dalam
peredaran uang palsu (upal) di sejumlah kota di Provinsi Jawa Barat.
Dari tangan pelaku, polisi menyita uang palsu pecahan seratus ribu
rupiah senilai Rp690 juta dan sebuah kendaraan roda empat yang digunakan
oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.
Dalam penangkapan terhadap pelaku, polisi bahkan harus melumpuhkan
dua orang diantaranya dengan timah panas, akibat melawan petugas dan
berusaha kabur saat hendak ditangkap.
Dari ketujuh tersangka ini, masing-masing memiliki peran yang berbeda
dalam mencari korban penggandaan uang. Pelaku menjanjikan tiga kali
lipat uang asli yang akan ditukar dengan uang polimer.
Kapolres Indramayu, AKBP Wijonarko mengatakan, tujuh pelaku peredaran
upal ini menjanjikan dapat menggandakan uang tiga kali lipat dari
jumlah nominal yang disediakan oleh korban.
“Satu lembar uang asli ditukar dengan tiga lembar uang palsu,” ujar dia, Jumat (5/2/2016).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, ketujuh pelaku diancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Penulis : Toiskandar
Sumber : Okezone
Post a Comment