DPRD Minta Yogya Toserba Indramayu Kembalikan Fungsi Trotoar
Indramayu - Ali fungsi trotoar yang dijadikan sarana parkir oleh Yogya Toserba
Indramayu di Jalan Jendral Sudirman, Kamis (25/2) kemarin dibahas dalam
rapat evaluasi pendapatan asli daerah (PAD). Dalam rapat tersebut, pihak
Yogya dianggap telah melakukan pelanggaran sehingga harus memfungsikan
kembali trotoar sebagaimana mestinya sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang
pelarangan pengunaan badan jalan dan trotoar sebagai tempat parkir dan
usaha dalam bentuk apapun.
Larangan tersebut juga diatur dalam UU No 38 Tahun 2004 serta PP No
34 Tahun 2006 tentang jalan di mana terdapat ketentuan pidana yang
sangat tegas dengan sanksi 18 bulan penjara atau denda Rp 1,5 miliar
bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan dan
mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan trotoar.
Kadishubkominfo Kabupaten Indramayu, Zakaria Joko Hartawan
mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada pihak Yogya
menyusul adanya laporan dari masyarakat dan surat dari DPRD Indramayu
mengenai ali fungsi trotoar menjadi sarana tempat parkir. “Kita sudah
undang pihak Yogya Indramayu dan katanya akan mengfungsikan lagi
trotoar,” ungkapnya saat ditemui usai rapat dengan Komisi C DPRD
Indramayu.
Menurut Joko, pihaknya belum bisa memastikan kapan alih fungsi itu
dilakukan. Namun demikian, akan terus melakukan pemantauan terkait
masalah itu. Dia mengatakan, selain mengenai alih fungsi trotoar yang
dijadikan sarana parkir, pihaknya juga mengkritisi lahan parkir di Yogya
Indramayu yang saat ini masih “amburadul“. “Kami berharap untuk keluar
masuk kendaraan di Yogya dibuatkan rambu-rambu selain mengfungsikan
kembali trotoar,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga menyayangkan tindakan pihak Yogya yang
awalnya akan melakukan pelebaran namun ternyata hanya bergeser.
“Sebenarnya pada waktu itu, kami menginginkan parkiran yang awal
ditambah dengan pengembangan, ternyata hanya bergeser saja,” pungkasnya.
Sebelumnya, alih fungsi trotoar menjadi lahan parkir oleh Yogya
Toserba mendapat sorotan dari Fraksi Demokrat-Hanura DPRD Kabupaten
Indramayu. Fraksi Demokrat-Hanura mendesak kepada dinas perhubungan dan
pihak terkait untuk segera melakukan penertiban. Hal tersebut seperti
tertuang dalam laporan hasil kegiatan reses Fraksi Demokrat-Hanura,
yang dibacakan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Indramayu, Senin
(15/02) lalu.
Penulis : Agus Sugianto
Sumber : Fajarnews
Post a Comment