DPRD Minta Yogya Toserba Indramayu Kembalikan Fungsi Trotoar


Indramayu - Ali fungsi trotoar yang dijadikan sarana parkir oleh Yogya Toserba Indramayu di Jalan Jendral Sudirman, Kamis (25/2) kemarin dibahas dalam rapat evaluasi pendapatan asli daerah (PAD). Dalam rapat tersebut, pihak Yogya dianggap telah melakukan pelanggaran sehingga harus memfungsikan kembali trotoar sebagaimana mestinya sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang pelarangan pengunaan badan jalan dan trotoar sebagai tempat parkir dan usaha dalam bentuk apapun.

Larangan tersebut juga diatur dalam UU No 38 Tahun 2004 serta PP No 34 Tahun 2006 tentang jalan di mana terdapat ketentuan pidana yang sangat tegas dengan sanksi 18 bulan penjara atau denda Rp 1,5 miliar bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan dan mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan trotoar.

Kadishubkominfo Kabupaten Indramayu, Zakaria Joko Hartawan mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada pihak Yogya menyusul adanya laporan dari masyarakat dan surat dari DPRD Indramayu mengenai ali fungsi trotoar menjadi sarana tempat parkir. “Kita sudah undang pihak Yogya Indramayu dan katanya akan mengfungsikan lagi trotoar,” ungkapnya saat ditemui usai rapat dengan Komisi C DPRD Indramayu.

Menurut Joko, pihaknya belum bisa memastikan kapan alih fungsi itu dilakukan. Namun demikian, akan terus melakukan pemantauan terkait masalah itu. Dia mengatakan, selain mengenai alih fungsi trotoar yang dijadikan sarana parkir, pihaknya juga mengkritisi lahan parkir di Yogya Indramayu yang saat ini masih “amburadul“. “Kami berharap untuk keluar masuk kendaraan di Yogya dibuatkan rambu-rambu selain mengfungsikan kembali trotoar,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga menyayangkan tindakan pihak Yogya yang awalnya akan melakukan pelebaran namun ternyata hanya bergeser. “Sebenarnya pada waktu itu, kami menginginkan parkiran yang awal ditambah dengan pengembangan, ternyata hanya bergeser saja,” pungkasnya.

Sebelumnya, alih fungsi trotoar menjadi lahan parkir oleh Yogya Toserba mendapat sorotan dari Fraksi Demokrat-Hanura DPRD Kabupaten Indramayu. Fraksi Demokrat-Hanura mendesak kepada dinas perhubungan dan pihak terkait untuk segera melakukan penertiban. Hal tersebut seperti tertuang dalam laporan hasil kegiatan reses  Fraksi Demokrat-Hanura, yang dibacakan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Indramayu, Senin (15/02) lalu.



Penulis : Agus Sugianto
Sumber : Fajarnews
Powered by Blogger.