Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pasangan TORA
Indramayu - Jumat, 22 Januari 2016. Pukul 17.15 WIB . Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan sela atas gugatan yang diajukan pihak pemohon dari pasangan calon nomor urut 2, Toto Sucartono - Rasta Wiguna terkait hasil pilkada di Kabupaten Indramayu.
Mahkamah Konstitusi menyatakan gugatan Paslon TORA itu ditolak dengan alasan selisih perolehan suara pasangan calon pemohon gugatan dan pasangan calon peraih suara terbanyak tidak memenuhi syarat untuk diajukan ke sidang perselisihan.
Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada) dan Pasal 6 Peraturan MK (PMK) Nomor 1-5 Tahun 2015, selisih perolehan suara pasangan pemohon dan pasangan peraih suara terbanyak untuk dapat diajukan ke sidang perselisihan di MK adalah paling banyak 0,5 persen, 1 persen, 1,5 persen, sampai 2 persen. Angka itu ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk di daerah tersebut. Mengacu pada aturan itu, akhirnya gugatan yang diajukan tim TORA dianggap tidak memenuhi syarat untuk diproses dalam sidang perselisihan.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 6 PMK Nomor 1-5 Tahun 2015. Mahkamah menyatakan menerima eksepsi pihak termohon dan pihak terkait," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan
Salah satu alasan Mahkamah menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima yaitu karena jumlah selisih suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait tidak memenuhi syarat ambang batas persentase sebesar 0,5-2 persen sesuai jumlah penduduk di daerah yang bersangkutan.
Pertimbangan yang sama juga disampaikan oleh Mahkamah dalam putusan kepada beberapa perkara PHP kada lainnya
Mahkamah Konstitusi menyatakan gugatan Paslon TORA itu ditolak dengan alasan selisih perolehan suara pasangan calon pemohon gugatan dan pasangan calon peraih suara terbanyak tidak memenuhi syarat untuk diajukan ke sidang perselisihan.
Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada) dan Pasal 6 Peraturan MK (PMK) Nomor 1-5 Tahun 2015, selisih perolehan suara pasangan pemohon dan pasangan peraih suara terbanyak untuk dapat diajukan ke sidang perselisihan di MK adalah paling banyak 0,5 persen, 1 persen, 1,5 persen, sampai 2 persen. Angka itu ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk di daerah tersebut. Mengacu pada aturan itu, akhirnya gugatan yang diajukan tim TORA dianggap tidak memenuhi syarat untuk diproses dalam sidang perselisihan.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 6 PMK Nomor 1-5 Tahun 2015. Mahkamah menyatakan menerima eksepsi pihak termohon dan pihak terkait," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan
Salah satu alasan Mahkamah menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima yaitu karena jumlah selisih suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait tidak memenuhi syarat ambang batas persentase sebesar 0,5-2 persen sesuai jumlah penduduk di daerah yang bersangkutan.
Pertimbangan yang sama juga disampaikan oleh Mahkamah dalam putusan kepada beberapa perkara PHP kada lainnya
VIDEONYA KLIK DISINI
Penulis : Day
Sumber : Mediacakrawala
Post a Comment