Kesal Calon Bupati Indramayu Dituding Berijasah Palsu, Yance Datangi Disdik Jabar
Indramayu - Ketua DPD Partai Golkar Jabar, Irianto MS Syafiuddin (Yance) bersama
Kuasa Hukum Calon Bupati petahana Indramayu, Anna Sophanah (calon nomor
urut 1) mendatangi kantor Dinas Pendidikan Jawa Barat, Jalan Rajiman,
Bandung, Rabu (13/1) siang.
Mereka meminta kejelasan pihak Disdik Jabar yang diduga telah memberi keterangan palsu kepada Tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2, Toto Sucartono-Rasta Wiguna (TORA), bahwa ijazah Uper (persamaan SMA) milik Anna Shophanah tidak pernah dilegalisasi di Kantor Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk kepentingan Pilkada 9 Desember 2015. Sehingga tim pemenangan TORA menduga ijazah SMA Anna tidak sah sebagai persyaratan administrasi sebagai calon bupati di KPU Indramayu.
Namun, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Asep Hilman, termasuk Kasi SMA Dadang Ruhyat yang membuat surat pernyataan bahwa Disdik Jabar tidak pernah mengeluarkan legalisasi ijazah persamaan Anna Sophanah, enggan menghadapi Yance bersama tim kuasa hukumnya. Yance hanya diterima oleh Kasubag Umum, Yandi Darajat beserta stafnya.
Melihat penerimaan seperti itu, Yance pun berang. Apalagi, selain kapasitasnya sebagai kader perwakilan Partai Golkar yang mengusung Anna di Pilkada itu, ia juga sebagai suami dari Anna.
Di ruang rapat Disdik Jabar, Yance menerangkan, pada 2009 ijazah persamaan Anna dilegalisasi di Disdik Jabar untuk persyaratan pemilu kegislatif. Begitu pula pada 2010 untuk persyaratan Pilkada. Tim pemenangan Anna tidak melakukan legalisasi ijazah lagi untuk Pilkada 2015 karena menggunakan ijazah legalisasi tahun 2010.
Yance menekankan, legalisasi ijazah tahun 2010 tetap bisa digunakan untuk syarat pencalonan 2015, karena ijazah legalisasi tidak mengenal batas waktu.
"Legalisiran bisa hangus enggak? Enggak kan?" tanya Yance kepada Yandi.
Yandi pun mengiyakan, bahwa legalisasi ijazah berlaku tanpa ada batas waktu. Artinya, meski dilegalisasi pada 2010, tetapi masih bisa digunakan pada 2015.
Yance terlihat kesal karena pejabat Disdik Jabar enggan hadir menghadapi dirinya. Kemudian Yance pun mendesak esok hari (Kamis, 14/1) Kadisdik bersama Dadang Ruhyat mau menerimanya untuk mengklarifikasi bahwa ijazah Anna Sophanah asli dan pernah dilegalisasi di Kantor Disdik Jabar.
"Saya minta klarifikasi saja, ijazah itu bukan palsu. Dan besok saya tidak akan pulang sebelum Kadisdik menghadapi saya," ancam Yance.
Sementara Kasubag Umum Disdik Jabar, Yandi Darajat menegaskan, dirinya segera berkoordinasi dengan atasannya, Kadisdik Jabar termasuk Dadang Ruhyat untuk menyelesaikan masalah itu langsung dengan Yance beserta kuasa hukum.
"Saya segera sampaikan ke pimpinan agar besok diklarifikasi semuanya," ucap Yandi.
Diketahui, tim pemenangan TORA mengancam melaporkan Anna Sophanah ke Bawaslu dan Polda Jabar atas persoalan tersebut karena dianggap telah menggunakan persyaratan administrasi yang diragukan keabsahannya untuk Pilkada 2015.
Mereka meminta kejelasan pihak Disdik Jabar yang diduga telah memberi keterangan palsu kepada Tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2, Toto Sucartono-Rasta Wiguna (TORA), bahwa ijazah Uper (persamaan SMA) milik Anna Shophanah tidak pernah dilegalisasi di Kantor Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk kepentingan Pilkada 9 Desember 2015. Sehingga tim pemenangan TORA menduga ijazah SMA Anna tidak sah sebagai persyaratan administrasi sebagai calon bupati di KPU Indramayu.
Namun, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Asep Hilman, termasuk Kasi SMA Dadang Ruhyat yang membuat surat pernyataan bahwa Disdik Jabar tidak pernah mengeluarkan legalisasi ijazah persamaan Anna Sophanah, enggan menghadapi Yance bersama tim kuasa hukumnya. Yance hanya diterima oleh Kasubag Umum, Yandi Darajat beserta stafnya.
Melihat penerimaan seperti itu, Yance pun berang. Apalagi, selain kapasitasnya sebagai kader perwakilan Partai Golkar yang mengusung Anna di Pilkada itu, ia juga sebagai suami dari Anna.
Di ruang rapat Disdik Jabar, Yance menerangkan, pada 2009 ijazah persamaan Anna dilegalisasi di Disdik Jabar untuk persyaratan pemilu kegislatif. Begitu pula pada 2010 untuk persyaratan Pilkada. Tim pemenangan Anna tidak melakukan legalisasi ijazah lagi untuk Pilkada 2015 karena menggunakan ijazah legalisasi tahun 2010.
Yance menekankan, legalisasi ijazah tahun 2010 tetap bisa digunakan untuk syarat pencalonan 2015, karena ijazah legalisasi tidak mengenal batas waktu.
"Legalisiran bisa hangus enggak? Enggak kan?" tanya Yance kepada Yandi.
Yandi pun mengiyakan, bahwa legalisasi ijazah berlaku tanpa ada batas waktu. Artinya, meski dilegalisasi pada 2010, tetapi masih bisa digunakan pada 2015.
Yance terlihat kesal karena pejabat Disdik Jabar enggan hadir menghadapi dirinya. Kemudian Yance pun mendesak esok hari (Kamis, 14/1) Kadisdik bersama Dadang Ruhyat mau menerimanya untuk mengklarifikasi bahwa ijazah Anna Sophanah asli dan pernah dilegalisasi di Kantor Disdik Jabar.
"Saya minta klarifikasi saja, ijazah itu bukan palsu. Dan besok saya tidak akan pulang sebelum Kadisdik menghadapi saya," ancam Yance.
Sementara Kasubag Umum Disdik Jabar, Yandi Darajat menegaskan, dirinya segera berkoordinasi dengan atasannya, Kadisdik Jabar termasuk Dadang Ruhyat untuk menyelesaikan masalah itu langsung dengan Yance beserta kuasa hukum.
"Saya segera sampaikan ke pimpinan agar besok diklarifikasi semuanya," ucap Yandi.
Diketahui, tim pemenangan TORA mengancam melaporkan Anna Sophanah ke Bawaslu dan Polda Jabar atas persoalan tersebut karena dianggap telah menggunakan persyaratan administrasi yang diragukan keabsahannya untuk Pilkada 2015.
Penulis : Des
Sumber : RMOL
Post a Comment