Disdik Jawa Barat Tegaskan Ijasah Anna Sophana Asli
Indramayu - Dinas Pendidikan Jawa Barat akhirnya menyatakan ijasah persamaan setingkat SMA atas nama Hj Anna Sophana adalah asli dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Pernyataan tersebut mengakhiri polemik atau kontroversi mengenai keaslian ijasah yang selama ini dipertanyakan oleh kuasa hukum pasangan bupati-wakil bupati Indramayu, Toto Sucartono-H Rasta Wiguna (TORA).
Kuasa hukum Anna Sophana, H Khalimi, SH, MH bersama rekannya, Suhendar Abbas, SH, MH mengungkapkan hal tersebut kepada galamedianews, Kamis (14/1/2016). Khalimi menjelaskan itu usai menerima surat pernyataan dari Disdik Jawa Barat di Bandung.
“Sudah ada pernyataan dari Disdik Jabar soal keaslian ijasah tersebut. Pernyataan ini bukti pengakuan pemerintah. Jadi secara hukum sudah clear and clean,” tuturnya.
Pernyataan keaslian ijasah itu disampaikan oleh Kepala Disdik Jawa Barat melalui Sekertarisnya, Drs. Karyono, M.Si pada Kamis (14/1/2016) siang. Khalimi yang menemui langsung Karyono di kantor Disdik Jawa Barat dan mengeluarkan surat pernyataan tersebut.
Berdasarkan surat pernyataan nomor 355.1/459-set disdik tanggal 14 Januari 2016, Disdik Jawa Barat menyatakan bahwa ijasah atas nama Anna Sophana asli. Surat itu sekaligus juga sekaligus mencabut pernyataan sebelumnya bernomor 421.3/1067-Dikmenti tanggal 23 Desember 2015.
“Pernyataan ini juga dengan sendirinya menjawab isu yang berkembang di media. Siapa saja yang tidak percaya dengan pernyataan Kadisdik berarti tidak percaya dengan pemerintah,” tuturnya.
Khalimi meminta, dengan pernyataan tersebut, maka polemik keaslian ijasah Anna Sophana sudah terjawab dan selesai. Kepada para pihak yang selama ini mempersoalkan diminta menghormati posisi hukum kliennya itu.
“Kontroversi soal ijasah sudah selesai. Jadi tidak ada alasan lagi untuk dipersoalkan. Jangan setelah ijasah selesai, nanti keberadaan Randu Gede (blok tempat rumah Anna Sophana di kota Indramayu:Red) yang dipersoalkan,” tutur dia.
Seperti diketahui, paslon TORA mempertanyakan keaslian ijasah SMA cabup Anna Sophana yang disangkakan palsu. Dalam gugatannya, TORA menilai Anna Sophana tidak memenuhi syarat sebagai cabup, karenanya, bersama pasangan calon wakil bupatinya, H Supendi (ANDI) harus didiskualifikasi dari kepesertaan dalam pilkada Indramayu.
Belakangan, Anna Sophana didampingi suaminya, H Irianto MS Syafiuddin dan Khalimi mendatangi kantor Disdik Jawa Barat. Dia mendesak agar Disdik Jawa Barat mennyatakan keabsyahan ijasah SMA dan foto copy legalisasi lengkap dengan cap basahnya yang digunakan sebagai syarat pendaftaran cabup.
Penulis : Aen
Sumber : Galamedia
Post a Comment