Cabuli Bocah SD Pemilik Singa Depok Ditangkap Polisi

Indramayu - Petugas Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu menangkap Sam (35), warga Desa Tukdana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu. Sam yang dikenal warga sebagai pemilik kelompok kesenian Singa Depok ini diduga telah mencabuli bocah SD, sebut saja Mimi (6), yang juga masih tetangganya sendiri.

Kapolres Indramayu, AKBP Wijonarko, melalui Kasat Reskrim, AKP Niko N. Adi Putra, didampingi Kanit PPA Inspektur Dua, Anis Dwi Herawati, mengatakan bahwa peristiwa itu berawal saat korban bersama tiga teman sebayanya bermain di rumah pelaku untuk bermain singa depok.

Sam kemudian memanggil korban dengan alasan akan mengajari cara bermain singa depok. Dalam kesempatan itulah sam kemudian mencabuli mimi hingga menangis.

Tindakan pelaku diketahui oleh orang tua korban selang beberapa hari setelah kejadian. Mereka curiga dengan kondisi anaknya karena sering menangis dan mengeluhkan rasa sakit di bagian kemaluan.

“Orang tua korban curiga, karena melihat anaknya suka menangis kesakitan. Dan akhirnya mempertanyakan sakitnya itu kepada Mimi. Bocah yang masih polos ini kemudian menceritakan jika dirinya telah dicabuli oleh Sam,” Papar AKBP Wijanarko, Rabu (16/12).

Dia melanjutkan, orang tua korban terkejut setelah mendengar pengakuan Mimi. Kemudian pihak keluarga langsung melaporkan Sam ke Polres Indramayu. Atas laporan ini, jajarannya mendatangi lokasi untuk membekuk pelaku. Di hadapan penyidik, Sam mengakui perbuatannya dengan alasan tergiur dengan tubuh korban.

“Karena perbuatannya, pelaku diancam masuk penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun karena telah melanggar pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak,” tegasnya. 


Penulis : Dwi Ayu
Sumber : Cirebontrust
Powered by Blogger.