UMK Kuningan 2016 Disepakati Sebesar Rp 1.364.760
Kuningan - Rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Kuningan membahas usulan Upah
Minimum Kabupaten (UMK) Kuningan tahun 2016 berlangsung sangat lancar
dan mulus tanpa diwarnai perdebatan, Jumat (13/11/2015).
Rapat tripartit pembahasan UMK oleh Dewan Pengupahan Kabupaten
tersebut, dilangsungkan di aula rapat gedung Purbawisesa, lingkungan
kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Kuningan, menghasilkan
kesepakatan usulan besaran UMK Kuningan tahun 2016 sebesar Rp 1.364.760.
Angka usulan UMK sebesar itu, disepekati peserta pleno dihitung
dengan menggunakan rumusan perhitungan UMK berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Ketika pemimpin rapat pleno memberikan kesempatan mengungkapkan
pendapat, seluruh perwakilan unsur tripartit DPK Kuningan peserta rapat
pleno, langsung menyatakan memilih menentukan besaran UMK Kuningan 2016
dengan rumusan mengacu pada PP tersebut.
Teramati rapat pleno tersebut berlangsung cukup singkat tanpa
perdebatan mulaiu sekitar pukul 9.00 sampai dengan 10.30. Rapat tersebut
dibuka oleh Kepala Dinsosnaker Kabupaten Kuningan Dadang Supardan,
sedangkan jalannya rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Dinsosnaker Kuningan yang juga selaku Dewan
Pembina DPK Kuningan Gunarto.
Rapat pleno itu diikuti oleh perwakilan unsur perwakilan pekerja,
pengusaha, perwakilan unsur pemerintah daerah Kabupaten Kuningan, serta
sejumlah peninjau dari beberapa unsur lainnya.
Di antaranya, Sekretaris Konpederasi Serikat Pekerja Indonesia
Kabupaten Kuningan Endang Garnedi, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia
Kabupaten Kuningan Emon Surahman, staf pelaksana sarana perekonomian
Bagian Ekonomi Skretariat Daerah Kabupaten Kuningan Yayat, Kepala Badan
Pusat Statistik Kabupaten Kuningan Ono Margiono, Kepala Satuan Intelkam
Kepolisian Resor Kuningan Iwan Rasiwan, perwakilan perguruan tinggi, dan
unsur perwakilan kalangan lainnya.
Kepala Dinsosnaker Kabupaten Kuningan Dadang Supardan, seusai menutup
rapat pleno tersebut, menyebutkan hasil rapat tersebut akan segera
disampaikan kepada Bupati Kuningan, sebagai bahan pertimbangan bupati
dalam merekomendasikan usulan UMK Kuningan 2016 kepada Gubernur Jabar.
"Penetapan besaran UMK Kuningan 2016, selanjutnya nanti akan
ditentukan dan ditetapkan melalui keputusan Gubernur Jawa Barat," kata
Dadang Supardan.
Ditanya mengenai besaran angka Kebutuhan Hidup Layak Kabupaten
Kuningan tahun 2016, Dadang menyebutkan bersadarkan hasil survei DPK
Kuningan angka KHL Kuningan 2016 telah ditetetapkan sebelumnya sebesar
Rp 1.376.508.
"Kalau dibandingkan dengan angka KHL itu, usulan UMK 2016 hasil
kesepakatan rapat pleno barusan memang masih di bawah KHL, tetapi
selisihnya sedikit," katanya.
Penulis : Nuryaman
Sumber : PR
Post a Comment