UMK Kabupaten Kuningan Naik 11,5 Persen
Kuningan - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuningan tahun 2016 akhirnya disepakati
naik 11,5 persen dari UMK tahun ini. Hal tersebut terungkap dari rapat
pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Kuningan bertempat di Aula Dinsosnaker
Kuningan, Jumat (13/11).
Dalam rapat tersebut dihadiri beberapa unsur diantaranya perwakilan
buruh yang tergabung dalam organisasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
(SPSI) dengan pihak pengusaha yang tergabung dalam Asosisasi Pengusaha
Indonesia (Apindo) dan unsur Badan Satistik, Universitas Kuningan, LPPL
Kuningan, RS Juanda, PT. Galih Estetika, Gasperindo, PHRI serta Polres
Kuningan.
Rapat pleno tersebut berlangsung sangat cepat, karena penetapan Upah
Minimum Kabupaten (UMK) Kuningan tahun 2016 mengacu kepada Peraturan
Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Selain itu juga
mengacu pada data tingkat inflasi nasional sebesar 6,83 persen dan
pertumbuhan produk domestik bruto sebesar 4,67 persen.
"Penetapan UMK tahun 2016 untuk Kuningan tidak alot seperti tahun –
tahun sebelumnya, karena sudah ada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Sehingga kenaikan UMK Kabupaten Kuningan sebesar 11,5 persen atau
sebesar Rp.140.760,- dari 1.224.000,- menjadi Rp. 1.364.760,-,” kata
Kadinsosnaker Dadang Supardan.
Dari kesepakatan tersebut, lanjut Dadang telah dibuat berita acara
untuk ditandatagani Bupati Kuningan yang kemudian diajukan ke Gubernur
untuk disahkan.
"Sambil menunggu pengesahan dari gubernur, kami akan segera
menyosialisasikannya kepada para pemilik usaha di Kabupaten Kuningan
untuk diketahui dan mulai menyusun kembali rencana keuangannya, terutama
terkait pengupahan agar sudah bisa dilaksanakan mulai awal tahun 2016
nanti sesuai kesepakatan tersebut," ujar Dadang.
Penulis : AAF
Sumber : Fajarnews
Post a Comment