UMK Kabupaten Kuningan Naik 11,5 Persen

Kuningan - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuningan tahun 2016 akhirnya disepakati naik 11,5 persen dari UMK tahun ini. Hal tersebut terungkap dari rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Kuningan bertempat di Aula Dinsosnaker Kuningan, Jumat (13/11).

Dalam rapat tersebut dihadiri beberapa unsur diantaranya perwakilan buruh yang tergabung dalam organisasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dengan pihak pengusaha yang tergabung dalam Asosisasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan unsur Badan Satistik, Universitas Kuningan, LPPL Kuningan, RS Juanda, PT. Galih Estetika, Gasperindo, PHRI serta Polres Kuningan.

Rapat pleno tersebut berlangsung sangat cepat, karena penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuningan tahun 2016 mengacu kepada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Selain itu juga mengacu pada data tingkat inflasi nasional sebesar 6,83 persen dan pertumbuhan produk domestik bruto sebesar 4,67 persen.

"Penetapan UMK tahun 2016 untuk Kuningan tidak alot seperti tahun – tahun sebelumnya, karena sudah ada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Sehingga kenaikan UMK Kabupaten Kuningan sebesar 11,5 persen atau sebesar Rp.140.760,- dari 1.224.000,- menjadi Rp. 1.364.760,-,” kata Kadinsosnaker Dadang Supardan. 

Dari kesepakatan tersebut, lanjut Dadang telah dibuat berita acara untuk ditandatagani Bupati Kuningan yang kemudian diajukan ke Gubernur untuk disahkan.

"Sambil menunggu pengesahan dari gubernur, kami akan segera menyosialisasikannya kepada para pemilik usaha di Kabupaten Kuningan untuk diketahui dan mulai menyusun kembali rencana keuangannya, terutama terkait pengupahan agar sudah bisa dilaksanakan mulai awal tahun 2016 nanti sesuai kesepakatan tersebut," ujar Dadang.


Penulis : AAF
Sumber : Fajarnews
Powered by Blogger.