Jadi Bandar Judi Togel Oknum Satpol PP Ditangkap Polisi
Indramayu - Seorang pegawai negeri sipil yang bertugas di Satpol PP Kabupaten Indramayu ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Sindang karena terbukti sebagai bandar kupon judi toto gelap. Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai ratusan ribu rupiah, bersama alat transaksi judi togel merek Hongkong.
Kapolres Indramayu Wijonarko melalui Kasubbag Humas Ramauli Tampubolon, didampingi Kapolsek Sindang Iin Sukaeti, mengatakan bahwa pelakunya adalah Sar (46), warga Desa/Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Menurut dia, Sar diamankan pada Jumat (13/11/2015) kemarin, di Blok Karangmalang, Desa Dermayu, Kecamatan Sindang.
Dia menceritakan, tersangka saat itu tengah mengedarkan kupon judi togel kepada pemasangnya di salah satu rumah penduduk. Dia diamankan saat petugas Reskrim Polsek Sindang sedang piket.
Tak berapa lama, petugas mendapatkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan tentang adanya judi togel di blok itu. Mendapatkan informasi, beberapa petugas mendatangi lokasi yang disebutkan untuk melakukan penyelidikan.
"Selanjutnya, petugas segera mengamankan pelaku yang sedang menjajakan kupon judi togel merek HK di salah satu teras rumah penduduk," ujarnya.
Pelaku bersama barang buktinya digelandang ke Mapolsek Sindang untuk menjalani pemeriksaan. Di hadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan untuk menutupi kebutuhan ekonominya.
"Barang bukti yang kami sita antara lain, uang tunai sebesar Rp 224.000, 58 lembar ciamsi, 1 bendel kwitansi, 14 lembar rekapan angka, 1 pasang pemecah kode angka togel, 1 buah spidol warna hitam, dan 4 buah bolpoin," ucapnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku masih memberikan keterangan kepada penyidik setempat terkait perbuatannya. "karena perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun penjara," ujarnya.
Kapolres Indramayu Wijonarko melalui Kasubbag Humas Ramauli Tampubolon, didampingi Kapolsek Sindang Iin Sukaeti, mengatakan bahwa pelakunya adalah Sar (46), warga Desa/Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Menurut dia, Sar diamankan pada Jumat (13/11/2015) kemarin, di Blok Karangmalang, Desa Dermayu, Kecamatan Sindang.
Dia menceritakan, tersangka saat itu tengah mengedarkan kupon judi togel kepada pemasangnya di salah satu rumah penduduk. Dia diamankan saat petugas Reskrim Polsek Sindang sedang piket.
Tak berapa lama, petugas mendapatkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan tentang adanya judi togel di blok itu. Mendapatkan informasi, beberapa petugas mendatangi lokasi yang disebutkan untuk melakukan penyelidikan.
"Selanjutnya, petugas segera mengamankan pelaku yang sedang menjajakan kupon judi togel merek HK di salah satu teras rumah penduduk," ujarnya.
Pelaku bersama barang buktinya digelandang ke Mapolsek Sindang untuk menjalani pemeriksaan. Di hadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan untuk menutupi kebutuhan ekonominya.
"Barang bukti yang kami sita antara lain, uang tunai sebesar Rp 224.000, 58 lembar ciamsi, 1 bendel kwitansi, 14 lembar rekapan angka, 1 pasang pemecah kode angka togel, 1 buah spidol warna hitam, dan 4 buah bolpoin," ucapnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku masih memberikan keterangan kepada penyidik setempat terkait perbuatannya. "karena perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun penjara," ujarnya.
Penulis : Asep Budiman
Sumber : PR
Post a Comment